suarakarsa.com – Wacana pembuatan omnibus law untuk undang-undang (UU) politik mendapat respons beragam dari anggota DPR. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mendukung konsep Omnibus Law Politik sebagai langkah memperbaiki sistem politik, meski partainya pernah menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Mardani menilai metode omnibus law efektif dalam menyatukan aturan, dan berharap penyusunannya lebih transparan dibanding UU Cipta Kerja.

“Setuju pola Omnibus. Omnibus Law Ciptaker ada catatan di kontennya dan meaningful participation. Tapi metode pembahasan Omnibus efektif dan bisa menyatukan,” ujar Mardani.

Di sisi lain, anggota Badan Legislasi (Baleg) dari PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyarankan agar DPR tidak terburu-buru. Menurutnya, revisi UU politik perlu kajian mendalam dan melibatkan pakar.

“Kita harus berorientasi pada hasil terbaik, bukan terburu-buru,” kata Saleh.

Sementara itu, anggota Baleg dari PKB, Daniel Johan, memperingatkan bahwa metode omnibus law dapat memicu protes publik seperti yang terjadi dengan UU Cipta Kerja. Daniel menilai penyusunan UU dengan metode omnibus law efisien, tetapi bisa menyebabkan kebingungan dalam implementasi. Ia juga menyebut bahwa omnibus law bukan satu-satunya cara untuk menyelaraskan UU Politik dan Pemilu.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia dari Golkar sebelumnya membuka peluang revisi delapan UU politik melalui omnibus law. Doli menyebutkan perlunya menyatukan UU Pemilu dan Pilkada untuk memperbaiki sistem politik dan menghindari tumpang tindih aturan.