Yusril Optimis Gugatan Kubu 01 dan 03 Bakal Ditolak MK

JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sebab, Yusril menilai petitum yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan hukum.

“Kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon,” kata Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/4/2024).

Bacaan Lainnya

Yusril juga mengaku optimis MK akan mengesahkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon. Di mana, kata dia, Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga  Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sultra Jadi Sorotan, KMP3 Sultra Endus Ada Monopoli Dalam Proses Tender..

“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” ungkap dia.

Menurutnya, MK akan memiliki pandangan yang sama dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Dia mengaku optimis tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Gibran.

“Tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikutsertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon,” ujarnya.

“Hasil Pilpres dinyatakan final. Bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024 yang akan datang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan saat ini pihaknya tengah memfinalisasi kesimpulan dari dua perkara yang ada di MK. Yusril menyebut kesimpulan itu ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran.

Baca Juga  Kapolres Konawe Didampingi Sekda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Anoa 2023

“Kesimpulan akan diserahkan pada hari Selasa 16 April ke Panitera Mahkamah Konstitusi untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar