suarakarsa.com – Para honorer yang ingin menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus memahami cara menentukan kelulusan pada seleksi PPPK 2024 gelombang pertama. Pendaftaran gelombang ini dibuka sejak 1 hingga 20 Oktober 2024, khusus untuk pelamar prioritas, termasuk guru, eks honorer K2, dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, ada sejumlah keluhan dari honorer K2 yang merasa tidak bisa mendaftar karena formasi tidak sesuai dengan ijazah mereka. Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa formasi untuk PPPK 2024 cukup banyak, terutama untuk tenaga guru, teknis, dan kesehatan.
Suharmen menyarankan honorer K2 untuk tidak terpaku pada dinas asal mereka. “Tidak ada larangan mendaftar di dinas lain selama masih dalam satu pemerintah daerah. Larangannya hanya jika pindah instansi daerah,” kata Suharmen.
3 Komentar