suarakarsa.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RA (24), warga Kelurahan Inalahi, Kecamatan Wawotobi, atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Konawe melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muh Yusran, mengungkapkan bahwa penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran mengarah pada tersangka RA, hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Minggu malam (pukul 21.30 WITA) di kediamannya, dengan disaksikan oleh aparat Kelurahan Inalahi.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan 55 sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan total berat 22,07 gram,” jelas AKP Muh Yusran dalam keterangannya.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit telepon genggam, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, serta alat pres yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Saat ini, tersangka RA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
1 Komentar