suarakarsa.com – Jadwal pencairan gaji ke-13 selalu menjadi momen yang dinantikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, CPNS, PPPK, hingga anggota TNI dan Polri. Tambahan penghasilan ini diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru, sekaligus menjadi stimulus ekonomi nasional.
Pada tahun 2026, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Berdasarkan aturan tersebut, gaji ke-13 dijadwalkan cair paling cepat pada Juni 2026. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan mulai bulan Juni.
Namun, pemerintah juga membuka kemungkinan adanya penyesuaian jadwal. Jika pencairan belum dapat dilakukan pada Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2).
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan, sehingga ASN masih perlu menunggu informasi resmi lebih lanjut dari instansi terkait.
Gaji ke-13 memiliki peran penting, terutama dalam membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru yang umumnya dimulai pada Juli atau Agustus. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik.
Besaran gaji ke-13 pada 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima ASN pada bulan Mei. Nilainya berbeda-beda tergantung pada:


Tinggalkan Balasan