- Pangkat dan golongan
- Jabatan atau kelas jabatan
- Instansi tempat bekerja
Komponen yang dihitung dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Meski ditujukan untuk sebagian besar aparatur negara, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Dalam Pasal 8 PP tersebut, disebutkan dua kategori yang tidak mendapatkan hak ini, yaitu:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan
Dengan adanya aturan ini, ASN dapat memperkirakan pencairan gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2026. Namun, kepastian tanggal tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Sebagai tambahan penghasilan yang cukup signifikan, gaji ke-13 diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan individu ASN, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional.
Halaman


Tinggalkan Balasan