suarakarsa.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan banding mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum telah menyatakan kasasi dan kini menyiapkan memori kasasi serta kontra memori.

“Iya, penuntut umum sudah menyatakan kasasi. Kan penuntut umum sudah menyatakan kasasi dan mempersiapkan, baik memori dan kontra memori nantinya,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

Menurut Anang, memori kasasi akan berisi keberatan jaksa penuntut umum terhadap putusan pengadilan yang dinilai tidak mengabulkan tuntutan jaksa, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding.

Sementara itu, kontra memori akan disiapkan untuk memberikan tanggapan terhadap keberatan atau argumentasi yang nantinya diajukan oleh pihak Nadiem dalam proses kasasi.

Di sisi lain, Nadiem Makarim sebelumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi setelah mendengar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin. Dan yang mau saya bilang juga adalah, memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala, baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun kendala beban mental, ya, yang begitu berat,” kata Nadiem.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Nadiem dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi Mulyono dalam persidangan menyatakan Nadiem dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Subachran dalam sidang di PT Jakarta.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada Nadiem.

Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila denda tidak dibayarkan sesuai batas waktu. Harta dan pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran denda.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda yang tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Selain meringankan hukuman penjara, PT Jakarta juga menurunkan besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem.

Majelis hakim menetapkan uang pengganti sebesar Rp548 miliar, turun dari putusan tingkat pertama yang sebelumnya menetapkan Rp809 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Nadiem dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar kewajiban tersebut.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti,” kata hakim.

Apabila Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, majelis hakim menetapkan pengganti berupa pidana penjara selama enam tahun.

Dengan diajukannya kasasi oleh kedua pihak, perkara tersebut kini akan berlanjut ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi nantinya menjadi bagian dari proses hukum lanjutan atas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.