Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe yang berada di wilayah Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap dua kepala Desa di Kabupaten Konawe, Senin, 29/8/2022.

Dua dari Kepala Desa (Kades) yang ditetapkan sebagai tersangka Tipikor yaitu kades yang berinisial MS, Kades Mekar Jaya Kecamatan Padanguni, serta kades yang berinisial A, Kades Laanggonawe Kecamatan Wonggeduku.

Saat menjalani pemeriksaan di Unit II Tipikor Polres Konawe, kedua oknum kades tersebut didampingi pengacara mereka.
Kepala Kepolisan Resort (Kapolres) Konawe Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Moch. Jacub Nursagli Kamaru, S.IK mengungkapkan bahwa kedua kades saat ini sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mako Polres Konawe.