KONAWE – Secara resmi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat (Gerak) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melaporkan Kepala Desa (Kades) Titiowa, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe atas dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung ke Polres Konawe.
Melalui ketua Gerak Sultra, Mursalim menyerahkan surat aduan dengan nomor : 49/DPC/LSM-Gerak/IX/2022, langsung ke unit tindak pidana umum (Tipidum) Polres Konawe pada Jum’at (16/9).
Kepada awak media, Mursalim menjelaskan, Kepala Desa Titiowa diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan kawasan dan penggunaan kawasan hutan lindung tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Kami menduga kades Titiowa, dengan sengaja telah membuka lahan untuk membuat jalan dalam kawasan hutan lindung tanpa izin,” ucap Mursalim saat dikonfirmasi via whatsapp.
Lanjut Mursalim, kades tersebut juga telah membuat jalan dari tahun 2020 sepanjang 2100 meter. Pembuatan jalan dalam kawasan hutan lindung telah melanggar Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Selain itu, peraturan tersebut juga telah dipertegas dalam peraturan pemerintah RI nomor 24 tahun 2010 tentang penggunaan kawasan hutan dalam pasal 4 dan 1.
“Penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis seperti jalan umum, jalan tol dan rel kereta api,” ujarnya.
Mursalim juga menambahkan, dalam Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan kawasan hutan dalam pasal 11 ayat 1 bahwa, perbuatan pengrusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang meliputi pembalakan liar atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.
“Maka dari itu, kami meminta kepada bapak Kapolres Konawe untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pengrusakan kawasan hutan yang tanpa izin dan dugaan tindak pidana pembuatan jalan dalam kawasan hutan lindung yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Sampai berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak terkait. (Red RW)
Tinggalkan Balasan