UNAAHA – Gelar rapat dengar pendapat (RDP) atau Hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Jushriman, SH., sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, Sulawesi Tenggara.
Advokat Law Office Jn & Jn Partners, Jushriman, .SH, selaku kuasa hukum mengatakan pihaknya sangat menyayangkan ketidakhadiran BPN Konawe dalam kegiatan RDP di DPRD Konawe.
“Saya cukup prihatin dengan sikap BPN Konawe yang tidak hadir di hearing DPRD kali ini, atau mungkin (BPN) tidak menghargai lembaga legislatif yang ada di Konawe ini,” kata Jushriman kepada awak media, Senin, 26/9/2022.
Jushriman juga menambahkan, secara resmi pihaknya telah menyurat ke DPRD Konawe untuk permintaan hearing terkait masalah tanah milik kliennya, bernama Sabaruddin, dan Ilham Adiguna, .SH,.MH, warga Kelurahan Unaasi, melalui surat Nomor : 07/Per-Hearing/VII/2022.
Dalam surat permintaan hearing tersebut dijelaskan bahwa, tanah milik kedua kliennya dahulu terletak di Desa Andabia, Kecamatan Unaha, Kabupaten Kendari dengan berdasarkan sertifikat nomor : 00024, surat ukur 024, seluas 27.225 M², milik klien pertamanya Sabaruddin.
Dan sertifikat kedua dengan nomor : 00025, surat ukur 025, seluas 23.334 M², milik klien keduanya yang bernama Ilham Adiguna, .SH,.MH.
Namun, saat ini diketahui jika obyek tanah milik kedua kliennya tersebut telah masuk diwilayah Desa Lerehoma, Kecamatan Anggaberi, Kabupaten Konawe, usai dimekarkan Tahun 2011 yang dituangkan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2011.
“Dulu tanah milik kedua klien kami itu masuk diwilayah Desa Andabia tapi kan sekarang sudah masuk diwilayah Desa Lerehoma. Atas persoalan ini kami menyurat dan meminta untuk hearing ke DPRD berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan”, ucapnya.
Sebelumnya, pihak Jushriman, sudah pernah bermohon untuk dilakukan pengembalian batas ke pihak BPN Konawe, akan tetapi pihak BPN Konawe menolak dengan alasan gambar ukurnya yang tidak ada.
Serta, BPN juga dinilai tidak bertanggung jawab untuk melakukan pengembalian batas sertifikat, sehingga klien Jushriman kesulitan mencari keadilan atas penyerobotan tanah yang dilakukan suatu perusahaan sawit dengan menggunakan dasar yang dikeluarkan oleh Lurah Anggaberi .
Saat ini diketahui, jika tanah milik kedua kliennya (Jushriman red) tersebut telah masuk dalam kawasan kebun kelapa sawit yang berada di Kecamatan Anggaberi.
Untuk itu, Jushriman akan terus memperjuangkan hak milik kliennya tersebut. Atas ketidakhadiran pihak BPN Konawe saat RDP, pihak DPRD Konawe akan menyurat kepada pihak BPN untuk menindaklanjuti surat dari pihak Lawyer Penggugat.
Dalam RDP yang digelar DPRD Konawe dipimpin langsung oleh ketua DPRD, H. Ardin berserta anggota komisi I, yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas BPMD, dan kepala Desa Lerehoma.(Red RW)
Tinggalkan Balasan