KONAWE – Persaingan usaha yang sehat (healthy business competition) merupakan sebuah upaya atau cara pengusaha atau pelaku usaha memperlihatkan, menunjukan, atau menawarkan keunggulan masing-masing tanpa merugikan pelaku usaha lainnya. Persaingan usaha yang sehat akan membuat konsumen memiliki banyak pilihan di pasaran.
Persaingan usaha atau bisnis merupakan seperangkat aturan hukum yang mengatur tentang segala aspek yang berkaitan dengan persaingan usaha serta mencakup hal-hal yang boleh dilakukan dan yang dilarang dilakukan oleh pelaku usaha.
Menurut Marbun (2003), persaingan bisnis adalah usaha-usaha dari dua pihak/lebih perusahaan yang masing-masing bergiat memperoleh pesanan dengan menawarkan harga/syarat yang paling menguntungkan.
Adanya persaingan usaha akan membuat suatu bisnis mengeksplorasi lebih jauh pada kebutuhan, keinginan dan permintaan pelanggan atau konsumen saat ini, serta membuat bisnis lebih tertarik untuk melayani mereka lebih baik daripada pesaingnya.
Tinggalkan Balasan