AKBP Bambang Kayun Belum Dicekal Meski Sudah Tersangka

JAKARTA – AKBP Bambang Kayun belum dicekal meski sudah tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka.

Sejauh ini, Mabes Polri turut mengusut dugaan tindak pidana umum (pidum) yang disangkakan kepada Bambang Kayun.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut surat perintah penyidikan (sprindik) yang ada di Mabes Polri menyangkut soal Pidum. Namun dia tak menjelaskan kasus pidum apa yang menjerat Bambang Kayun.

Bacaan Lainnya

“Kalau nggak salah yang di Mabes Polri itu dia sprindiknya itu pidum, pidana umum. Kalau nggak salah ya waktu disampaikan kemarin itu, jadi bukan korupsi,” kata Alexander Marwata kepada wartawan di GBK, Jakarta Pusat, Minggu (11/12/2022).

Baca Juga  Dampak Pemberhentian Jetty, Bistara dan Garpem Sultra Lakukan Aksi Demonstrasi Tuntut Evaluasi Dandim Konut

Selain itu, dia memastikan bahwa KPK bakal lebih dulu menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Bambang Kayun. Sebab, dia menyebut ada aturan yang mewajibkan kasus korupsi didahulukan penyidikannya.

“Kan ada ketentuan kalau menyangkut dua tindak pidana, yang dilebih dahulu kan pidana korupsinya. Ya supaya yang bersangkutan tidak disidang berkali-kali saja. Prinsipnya sudah ada kesepahaman bahwa Bambang Kayun ditangani oleh KPK,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, AKBP Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka setelah terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris.

“Benar, KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Baca Juga  Temukan Kejanggalan, Lidik Krimsus Sultra Sorot Pembangunan Tanggul Banjir Sungai Wanggu

Ali mengatakan Bambang Kayun diduga menerima uang senilai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik KPK mencium penerimaan kendaraan mewah oleh Bambang Kayun.

“Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan barang berupa kendaraan mewah,” ucap Ali.

KPK menduga penyuap AKBP Bambang Kayun (BK) berada di luar negeri (LN). KPK mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari.

“Penyuapnya itu kalau nggak salah, namanya lupa, cuma sekarang yang bersangkutan kalau nggak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri gitu, tapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/12/2022).

Alex mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan otoritas negara lain jika sudah menemukan pasti tempat tinggal orang tersebut. KPK mengatakan RI memiliki kerja sama baik dengan negara luar.

Baca Juga  KPK Sita Dokumen Proyek PEN di Pemkab Muna Sultra

“Ya kita koordinasikan ke mana, misalnya informasinya. Kalau ke Malaysia, kita punya kerja sama dengan MACC, itu KPK-nya Malaysia. Kalau Singapura, kita juga sudah punya kerja sama dengan CPIB. Mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kita punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita,” katanya.

Alex mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti saat ini sedang diperiksa penyidik. Orang yang diduga sebagai penyuap Bambang Kayun ini juga akan diperiksa.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *