Kasus Iptu Umbaran, Dewan Pers Sebut Polisi Sudah Intervensi Pers

JAKARTA – Dewan pers menyoroti Iptu Umbaran Wibowo, seorang intel yang menyamar menjadi wartawan kontributor di stasiun TV nasional, TVRI.

Diketahui Umbaran Wibowo berstatus wartawan madya. Hal itu didapatkan setelah dia mengikuti uji kompetensi wartawan (UKW) pada tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli menilai, ada prinsip independensi dari impassialitas dari wartawan yang dicederai oleh Polisi.

Ia menyebut, Polisi memberi contoh yang tak layak ditiru, lantaran telah mengintervensi kerja profesi jurnalis.

“Dan institusi yang menugaskannya dinilai mencederai profesi jurnalis. Dia menjadi contoh dari praktik yang tidak patut dilakukan,” kata Arif yang dikutip dalam program Sapa Malam Kompas TV, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga  PDIP Siapkan Pertemuan dengan Elite Demokrat

“Menurut saya yang dilakukan aparatur negara dalam hal ini kepolisian dalam mengintervensi kerja jurnalistik itu justru salah. Kita tahu bahwa kemerdekaan pers ini mesti kita jaga termasuk oleh kepolisian sendiri,” sambung dia.

Sosok Umbaran Wibowo menarik perhatian publik setelah ia diangkat sebagai Kapolsek Kradenan, Polres Blora, Jawa Tengah.

Sebelumnya ia berprofesi sebagai wartawan TVRI selama 14 tahun.

Kemudian terungkaplah fakta bahwa Umbaran adalah seorang intel yang menyamar sebagai wartawan.

Dimata kepolisian mungkin Umbaran dianggap berprestasi, tapi di mata insan pers Umbaran telah melakukan kesalahan fatal karena mencederai kebebasan pers. Ia tak layak mendapat pujian.

Sebelumnya ramai diberitakan anggota Polri bernama Iptu Umbaran Wibowo kini tengah menjadi sorotan.

Baca Juga  Kompolnas Sebut Polisi yang Todongkan Senjata ke Santri Melanggar HAM Berat

Pasalnya, sebelum menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah, Iptu Umbaran Wibowo merupakan seorang wartawan.

Iptu Umbaran Wibowo sebelumnya bekerja di sebuah stasiun TV nasional, TVRI.

“Mutasi itu wajar untuk penyegaran dan mendongkrak kinerja anggota.”

“Terkait saya dulu pernah aktif di jurnalistik, itu adalah bagian dari pelaksanaan tugas dan perintah pimpinan,” kata Iptu Umbaran Wibowo.(Sw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *