Cara mendaftar NPWP secara online dengan mudah dan aman. Saat ini, pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Program KSWP ini menjadi sebuah implementasi tax clearance atas pelayanan publik, sehingga pemilik NPWP ini harus menjalankan kewajiban perpajakannya.

Jika para pemilik NPWP ini tidak menjalankan kewajiban perpajakannya, maka yang bersangkutan tidak akan bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten atau kota di Indonesia.

Bukan hanya itu, NPWP ini juga telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan, karena kebanyakan perusahaan ini sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya.

Pendaftaran tak hanya bisa dilakukan secara online, membuat NPWP ini juga bisadapat dilakukan dengan cara datang langsung ke KPP atau mengirimkan formulir NPWP yang telah diisi dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan ke KPP terdekat.

Inilah beberapa langkah atau cara mendaftar NPWP secara online, dengan melalui tiga tahapan yaitu:

1. Pendaftaran Akun NPWP Online

Proses pendaftaran NPWP secara online ini dapat dilakukan dengan mengunjungi website DJP atau https://ereg.pajak.go.id. Setelah itu, isilah kolom email dan capctha serta dilanjutkan dengan klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

2. Pengisian Formulir NPWP Online

Pengisian formulir NPWP ini tentu berbeda bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak melakukan usaha ataupu yang melakukan usaha.

Pada dasarnya, formulir NPWP ini terdiri dari identitas diri, sumber penghasilan, alamat serta beberapa informasi tambahan yang perlu diisi.

Sementara itu, untuk formulir wajib pajak badan ini terdiri atas identitas wajib pajak. Mulai dari kategori badan usaha, permodalan, nama wajib apajak, alamat, dokumen, jenis usaha, merk dagang dan juga identitas pimpinan.

Tak hanya itu, dalam formulir tersebut juga mengisi bagian bendahara yang terdiri dari nama bendahara, instansi, nomor surat penunjukan, alamat satuan kerja, nama pegawai dan juga alamat domisilinya.

3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Jika kamu sudah selesai mengisi formulir, maka selanjutnya dalah klik tombol “Token” (kode rahasia) yang ada pada dashboard.

Setelah itu, cek email kamu dan jika setelah 1 menit token tersebut belum juga dikirim, maka silakan klik tombol “Token” lagi.

Lalu, copy-paste token di email kamu tersebut dan masuklah kembali ke menu dashboard. Kemudian, klik “Kirim” dan paste kode token tersebut di kolom “Token” dan dilanjutkan lagi dengan klik “Kirim Permohonan”.

Setelah memperoleh persetujuan, maka kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal terdaftar.

Apabila kamu belum mendapatkannya juga, kemungkinan akan ada dokumen-dokumen yang belum dilengkapi atau dianggap tidak sah.