Pemerintah Berikan Insentif Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta (Foto:Canva)

Subsidi motor listrik akan diberikan oleh Pemerintah senilai Rp 7 juta per unit mulai 20 Maret 2023 sampai Desember 2023. Insentif ini diberikan untuk 200.000 unit pembelian motor listrik baru sepanjang tahun 2023.

Dari banyak merek motor listrik yang dijual di Indonesia, hanya Selis, Volta, dan Gesits yang akan menerima subsidi tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyatakan bahwa subsidi motor listrik akan diberikan terutama untuk UMKM.

Baca Juga  Buka Peluang Bisnis Menjelang Lebaran: 9 Ide Usaha yang Bakal Mendatangkan Profit Melimpah!

Penerima KUR dan BPUM serta pelanggan 450-900 VA adalah yang akan mendapatkan prioritas subsidi tersebut. Tujuan dari insentif ini adalah untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM.

Selain motor listrik baru, insentif ini juga diberikan untuk 50.000 unit kendaraan listrik hasil konversi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan bahwa ada tiga syarat untuk menerima subsidi motor listrik konversi.

  • Pertama, motor harus masih layak dengan kapasitas mesin 100 cc sampai 150 cc.
  • Kedua, motor harus memiliki STNK yang masih aktif dan sama dengan KTP pengguna.
  • Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang sudah bersertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca Juga  8 Orang Saksi Al Zaytun Mangkir, Polri Bakal Panggil Ulang

Nantinya pemerintah akan menyediakan sebuah aplikasi yang menyajikan data bengkel yang dapat melakukan konversi.

Pemberian subsidi motor listrik, baik baru maupun konversi, dibatasi, yaitu satu nomor induk kependudukan (NIK) hanya dapat menerima subsidi untuk satu unit.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa saat calon konsumen datang ke diler untuk membeli kendaraan listrik dengan memanfaatkan insentif, NIK mereka akan diperiksa melalui KTP.

Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan, maka pembeli akan langsung mendapat potongan harga.

Untuk lebih jelasnya inilah cara atau langkah-langkah mendapatkan subsidi potongan harga sebesar Rp7.000.000, yaitu:

  1. Pembeli terlebih dahulu harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan motor listrik subsidi tersebut.
  2. Lalu, dealer akan memeriksa NIK dari KTP pembeli.ยจ
  3. Setelah dilakukan pengecekan dalam sistem, nantinya pembeli yang berhak mendapat bantuan subsidi ini akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp7.000.000.
  4. Kemudian, dealer tersebut akan mengajukan sebuah klaim insentif ke Bank Himbara.
  5. Selanjutnya, bank Himbara akan memeriksa kelengkapan.
  6. Jika semua kelengkapan dan prosedur sudah selesai, maka Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *