Syarat perpanjang SIM C lengkap dengan cara perpanjangan SIM secara online maupun offline.

Seluruh pengendara motor wajib memiliki SIM C yang aktif. SIM C memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui secara berkala.

Jika tidak atau terlambat memperbarui SIM C, pengendara diwajibkan untuk membuat SIM yang baru.

Proses perpanjangan SIM C terbilang mudah dan bahkan dapat dilakukan secara online. Inilah syarat dan cara perpanjang SIM C.

Syarat Perpanjang SIM C

Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan pembaruan SIM C. Syarat-syarat ini bergantung pada lokasi perpanjangan SIM. Berikut adalah informasi lengkapnya:

1. Syarat perpanjangan SIM di Samsat

  • Formulir permohonan perpanjangan yang terdapat di loket.
  • KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar.
  • SIM lama asli dan fotokopi yang akan diperpanjang.
  • Surat Keterangan Sehat dari dokter.

2. Syarat perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
  • Bukti tes kesehatan.
  • Bukti tes psikologi.

3. Syarat perpanjangan SIM secara online

  • Foto fisik SIM lama.
  • Foto fisik KTP.
  • Surat hasil tes kesehatan.
  • Surat keterangan lulus tes psikologi.
  • Pas foto dengan background warna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Untuk surat kesehatan, kamu bisa mendapatkannya melalui website atau aplikasi e-Rikkes. Sementara itu, tes psikologi bisa dilakukan melalui aplikasi epPSI SIM.