Syarat perpanjang SIM C lengkap dengan cara perpanjangan SIM secara online maupun offline.
Seluruh pengendara motor wajib memiliki SIM C yang aktif. SIM C memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui secara berkala.
Jika tidak atau terlambat memperbarui SIM C, pengendara diwajibkan untuk membuat SIM yang baru.
Proses perpanjangan SIM C terbilang mudah dan bahkan dapat dilakukan secara online. Inilah syarat dan cara perpanjang SIM C.
Syarat Perpanjang SIM C
Terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan pembaruan SIM C. Syarat-syarat ini bergantung pada lokasi perpanjangan SIM. Berikut adalah informasi lengkapnya:
1. Syarat perpanjangan SIM di Samsat
- Formulir permohonan perpanjangan yang terdapat di loket.
- KTP asli dan fotokopi sebanyak empat lembar.
- SIM lama asli dan fotokopi yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter.
2. Syarat perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli.
- Bukti tes kesehatan.
- Bukti tes psikologi.
3. Syarat perpanjangan SIM secara online
- Foto fisik SIM lama.
- Foto fisik KTP.
- Surat hasil tes kesehatan.
- Surat keterangan lulus tes psikologi.
- Pas foto dengan background warna biru.
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Untuk surat kesehatan, kamu bisa mendapatkannya melalui website atau aplikasi e-Rikkes. Sementara itu, tes psikologi bisa dilakukan melalui aplikasi epPSI SIM.
Tinggalkan Balasan