Bawaslu Dinilai Diskriminatif, Hanya Soroti Pro Anies

JAKARTA – Partai Demokrat (PD) nilai Bawaslu tak netral dan hanya soroti Pro Anies. Demokrat heran dengan Bawaslu yang mengkaji dugaan pelanggaran deklarasi piagam Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung bakal capres 2024 Anies Baswedan. Sebab, menurut Demokrat, Bawaslu kerap menyoroti pendukung Anies dan diam saja dengan pihak tertentu.

“Apa lagi ini ya? Pelanggaran apa yang mau dikaji Bawaslu? Mohon maaf untuk mengatakan, lama-lama kami lihat dari sudut pandang kami partai-partai yang mengusung bacapres Anies Baswedan, semakin tidak tepat dan tidak adil saja
pernyataan-pernyataan Bawaslu akhir-akhir ini,” kata Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Seakan-akan kita saja yang terus disorot Bawaslu dengan berbagai pernyataannya. Ada menteri masih menjabat, Gubernur aktif keliling kemana-mana, presiden ngendorse calon tertentu dan lain-lain, Bawaslu kami lihat anteng-diam aja. Ini malah nyoroti Anies terus yang sudah manusia bebas,” imbuhnya.

Untuk mengusung dan mengusulkan capres, kata Jansen, merupakan hak partai politik dan gabungannya. Hal itu menurutnya diatur di Pasal 5 ayat (4) UUD 1945. “Tidak ada badan atau lembaga lain yang diberi Hak oleh konstitusi boleh melakukan itu. Ini murni Hak mutlak partai politik,” ujarnya.

Baca Juga  Aman Dah, Jelang Pencoblosan Jokowi Naikan Tunjangan Pegawai Bawaslu

Piagam deklarasi Koalisi Perubahan, menurut Jansen, dalam konteks dan dalam rangka rencana penggunaan hak yang diatur konstitusi, agar mencukupi syarat 20% sebagaimana diatur UU. Sebab jika mengusung sendiri-sendiri tidak cukup.

“Terus apa yang salah dengan itu? Apa yang dilanggar? Masa buat piagam kerjasama akan mengusung calon presiden tertentu dan mengumumkannya ke publik jadi pelanggaran? Kalau untuk partai yang kurang dari 20 persen ya memang harus kerja sama dengan yang lain, dan sesuai bunyi kontitusi mereka disebut gabungan atau koalisi,” ucap Jansen.

Seiring berjalannya waktu, Jansen melihat juri pemilu itu justru yang bisa melanggar karena pernyataan yang potensi polemik. Karena keluarnya pernyataan ‘kami akan mengkaji pelanggarannya’, menurut Jansen tidak tepat.

“Karena apa yang kami lakukan ini dijamin konstitusi. Untuk itu kami meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengawasi juga setiap pernyataan Badan yang mengawasi pemilu itu dalam hal ini. Karena ini kan ruang publik, dilihat dan dibaca semua orang. Agar ke depan lebih hati-hati dan tidak sembarangan buat pernyataan,” imbuhnya.

Partai NasDem, PKS, dan Demokrat sebelumnya resmi mendeklarasikan koalisi Perubahan untuk Persatuan atau KPP untuk mengusung Anies Baswedan sebagai capres di 2024. Bawaslu RI akan mengkaji ada tidaknya pelanggaran terkait kegiatan deklarasi oleh tiga partai itu.

Baca Juga  Menkumham Yassona: Pemanfaatan Informasi Hukum JDIHN sebagai Pilar Kemajuan Bangsa

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons kritik NasDem dan Partai Demokrat yang menganggapnya diskriminatif usai menyoroti deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Bawaslu memastikan sorotan itu hanya kajian awal yang kini terbukti bahwa koalisi pengusung Anies Baswedan itu tidak melanggar apapun.

“Jadi gini, bahwa terhadap deklarasi Koalisi Perubahan itu memang kita ditanya apakah ada pelanggaran gitu kan, kita bilang masih melakukan kajian awal apakah melanggar atau tidak, karena Bawaslu tidak boleh menentukan ada pelanggaran atau tidak sebelum melakukan kajian awal dalam pengawasan,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono saat dihubungi, Minggu (26/3/2023).

“Dan kebetulan untuk hasil perkara ini setelah saya tanya ke Kecamatan Kebayoran Baru di Jakarta Selatan, memang tidak ada pelanggaran itu. Jadi setelah kita tanya ternyata tidak ada dugaan pelanggaran dari temen-temen Panwaslu di Kecamatan Kebayoran Baru tempat deklarasi dilaksanakan itu,” lanjut dia.

Kemudian, Totok menjelaskan bahwa tugas Bawaslu memang demikian. Namun, menurutnya Bawaslu tidak sedang mencari musuh untuk Pemilu 2024.

“Bawaslu dalam konteks pengawasan gotong-royong, pengawasan partisipatif menganggap peserta Pemilu adalah saudara, bukan musuh yang dicari-cari kesalahan, jadi itu yang harus digarisbawahi. Karena dalam konteks gotong-royong mengutamakan pencegahan daripada tindakan,” jelasnya.

Dia menegaskan Bawaslu tidak pernah membeda-bedakan, apalagi diskriminatif. Dia menekankan pihaknya akan mencegah sebelum pihak tertentu melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Mahkamah Konstitusi: Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Partai

“Karena itu semuanya dianggap sama, tidak ada diskriminatif itu loh. Pasti kita akan melakukan imbauan-imbauan jika ada terjadi potensi dugaan pelanggaran, tapi sebelum ada dugaan pelanggaran pasti Bawaslu standar normatifnya harus lakukan kajian awal, sehingga ditemukan unsurnya. Jika tidak ditemukan ya tidak ada pelanggaran. Makanya kemarin kita lakukan kajian awal, setelah kita lakukan penelusuran, ada ata tidak ada baru kita sampaikan, dan ternyata tidak ada,” jelasnya.

NasDem Tuding Bawaslu Diskriminatif
Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran deklarasi Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung bakal capres 2024 Anies Baswedan. Partai NasDem menilai pernyataan Bawaslu tersebut diskriminatif.

“Terlalu diskriminatif,” kata Waketum Partai NasDem Ahmad Ali kepada wartawan, Sabtu (25/3).

NasDem membandingkan ketika Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) deklarasi tak ada pernyataan Bawaslu soal mengkaji dugaan pelanggaran.

“Ketika deklarasi KIB, tidak ada pernyataan itu, Gerindra dengan PKB, tidak ada pernyataan itu, ya kan? Ketika ada pengumuman koalisi pendukung Anies ada pernyataan. Itu namanya diskriminatif,” ujar Ali.

Oleh sebab itu, NasDem heran dengan sikap Bawaslu. NasDem mempertanyakan aturan apa yang dilanggar oleh Koalisi Perubahan saat deklarasi.

“Kalau mau buat suatu pelanggaran, buat aturannya dulu dilanggar. Bentuk aturan untuk dilanggar, kalau nggak ada aturannya apa yang dilanggar?” imbuhnya.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *