KENDARI – Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Tenggara dinilai melakukan pembiaran dan gagal dalam melakukan penindakan terhadap peredaran Rokok Ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu di ungkapkan oleh Arjono Nuru, S.Sos, Ketua DPD Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sultra, Jum’at, 16/6/2023.
Pasalnya, DPD GSPI Sultra menemukan berbagai macam merk rokok yang diduga ilegal yang beredar toko-toko dan kios-kios di beberapa Kabupaten hingga ke pelosok desa yang ada di Sultra.
Menurut Arjono dengan sapaan akrabnya Jon, ia mengatakan bahwa dirinya telah menemukan sejumlah rokok yang diduga ilegal yakni Merk Rocker, Brand Jati, Konser, Bosini dan masih banyak merk lainnya.
“Sangat banyak merk rokok yang diduga ilegal beredar di beberapa kabupaten, sampai ke kios – kios di Desa,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan