KENDARI – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara telah mempersiapkan empat orang pengacara untuk mendampingi Aras Moita wartawan www.anoapos.com yang tergabung pada organisasi pers PJI dan Endran Lahuko wartawan www.topikterkini.com yang berstatus tersangka dan telah ditahan di Rutan Unaaha, Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu, 13/12/2023.
Penahanan terhadap kedua wartawan PJI itu atas adanya laporan Kepala Desa Tanjung Laimeo, Kabupaten Konawe Utara di bagian Siber Polda Sultra kemudian di limpahkan ke Kejari Konawe pada Senin 11 Desember dan langsung dilakukan penahanan oleh kedua tersangka.
Agussalim Patunru, Ketua Persatuan Jurnalis Sultra mengatakan bahwa dirinya sangat kecewa dengan penegakan hukum saat ini karena sudah jelas telah mencederai kemerdekaan Pers yang tertuang dalam undang-undang nomor 40 Tahun 1999.
Aras Moita dan Endran dilaporkan karena dianggap perbuatan melawan hukum karena memberikan pendapat, berkomentar kepada sesama profesi, wartawan lalu kemudian memberitakan terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Kepala Desa Tanjung Laimeo kemudian hal itu dianggap sebagai pencemaran nama baik, atas kejadian itu Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Tenggara menganggap hal itu telah melanggar Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku diatur pada UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat dan juga telah menciderai UU Pers nomor 40 Tahun 1999.
Kemerdekaan Pers, Kebebasan pers (freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan menerbitkan surat kabar, majalah, media oneline atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.
Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana, dan bersih. Melalui kebebasan pers masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap kekuasaan, maupun masyarakat sendiri. Karena itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan Pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.
Agussalim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar objektif menilai delik kasus yang ditangani seperti Aras Moita dan Endran Lahuko.
“Aras Moita dan Endran itu tidak boleh dipidanakan karena didalam UU Pers nomor 40 Tahun 1999 jelas bahwa narasumber tidak bisa dikriminalkan, jika ada narasumber atau pemberitaan yang dianggap tidak sesuai maka mekanismenya harus diselesaikan melalui hak jawab atau hak koreksi ” kata Agussalim.
“Terkait sengketa pers yang hal itu dianggap sebagai pencemaran nama baik yang saat ini bergulir dimeja kejaksaan negeri Konawe ‘kami secara organisasi Pers telah menyiapkan 4 orang pengacara untuk mendampingi anggota saya termasuk kami yang tergabung dari konsorsium akan melakukan aksi besar besaran,” tutupnya.(**)
Tinggalkan Balasan