KENDARI – Proyek rehab gedung B Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan tidak memiliki papan proyek, Rabu, 31/5/2023.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus (Lidikkrimsus) Sultra, Ramadhan. Ia menegaskan, dalam Undang-undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Jika tidak, maka perusahaan harus bersiap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“K3 ini sudah merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan. Kalau ada perusahaan yang bandel, ya mereka harus diberi sanksi. Bisa sanksi mencabut izin perusahaan atau sanksi lainnya sesuai aturan perundang-undangan,” kata Ramadhan.
Tinggalkan Balasan