JAKARTA- Hingga kini kasus penganiayaan David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satriyo bak jalan di tempat. Ayah David pun mengancam akan gunakan hukum Rimba.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka atas kasus penganiayaan tersebut yakni Mario Dandy, Shane Lukas dan juga anak AG.

Untuk AG sendiri telah divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023) lalu.

Namun hingga kini sidang dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas belum juga digelar.

Hal tersebut lantaran berkas kasus Mario Dandy masih belum P21.

Melihat lamanya perjalanan kasus Mario Dandy, ayah David Ozora, Jonatahan Latumahina mengaku geram.

“Ngadepin mafia birokrat kemenkeu ini emang harus pake hukum rimba sepertinya, gue masih nunggu sampe limit kesabaran hampir abis,” tulisnya melalui akun Twitter pribadinya.