suarakarsa.com – Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang balita berusia 20 bulan di Jakarta Selatan. Korban diduga dibunuh oleh ibu kandung dan ayah tirinya di toilet Pasar Kebayoran Lama, Sabtu (31/10/2026). Setelah kejadian, jasad korban dibawa dan dikuburkan di sebuah lahan kosong di kawasan Bendungan Hilir (Benhil).

Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik toilet umum melaporkan adanya kejadian mencurigakan. Awalnya, pemilik toilet menduga balita tersebut menjadi korban pelecehan.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban diduga meninggal akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya.

“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya,” kata Seala saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/11/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AR (22), yang merupakan ayah tiri korban, dan JM (20), ibu kandung korban. Polisi menyebut dugaan sementara motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan persoalan ekonomi.

Seala mengatakan, korban merupakan anak kedua sekaligus anak bungsu dari dua bersaudara.

“Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu. Akhirnya dari dua bersaudara ini, yang paling kecillah dibunuh oleh kedua orang tuanya,” ujarnya.

Setelah diduga melakukan pembunuhan, kedua pelaku disebut meninggalkan lokasi dengan memesan taksi daring menuju kawasan Palmerah.

Dari Palmerah, keduanya melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki ke arah Bendungan Hilir. Di kawasan tersebut, mereka diduga menguburkan jasad korban di sebuah lahan kosong menggunakan kantong plastik.

“Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek,” ungkap Seala.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AR dan JM.

“Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut,” jelasnya.

Saat ini, jasad balita tersebut telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani proses autopsi oleh tim dokter forensik. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.

Sementara itu, kakak korban yang masih berusia 3 tahun mendapatkan perhatian dan pendampingan dari pihak kecamatan.

Seala mengatakan, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan camat setempat agar anak tersebut untuk sementara mendapatkan perawatan melalui Dinas Sosial (Dinsos).

“Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat untuk sementara dirawat di Dinsos,” tuturnya.

Atas dugaan perbuatannya, AR dan JM dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Keduanya juga disangkakan dengan Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga kini, kepolisian masih menangani kasus tersebut, termasuk menunggu hasil autopsi untuk mengungkap penyebab pasti kematian balita berusia 20 bulan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *