“Perbedaan muncul disebabkan adanya perbedaan standar garis kemiskinan yang digunakan dan untuk tujuan yang berbeda,” lanjutnya.
Dalam Macro Poverty Outlook April 2026, Bank Dunia memperkirakan lebih dari 64 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada 2026 apabila menggunakan standar Upper-Middle-Income Poverty Line sebesar 8,30 dollar AS per orang per hari.
Standar tersebut menggunakan paritas daya beli atau Purchasing Power Parity (PPP) 2021. Dengan pendekatan itu, nilai 1 dollar AS dikonversikan setara sekitar Rp5.353,56 per kapita per hari.
Kurs tersebut bukan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang berlaku di pasar saat ini. Angka tersebut merupakan hasil konversi berdasarkan PPP yang digunakan untuk membandingkan daya beli masyarakat antarnegara.
Bank Dunia memiliki tiga standar garis kemiskinan untuk memantau pengentasan kemiskinan secara global sekaligus membandingkan kondisi kemiskinan antarnegara, yaitu:
- International Poverty Line;
- Lower-Middle-Income Poverty Line; dan
- Upper-Middle-Income Poverty Line.
Ketiga standar tersebut dinyatakan dalam PPP, yakni metode konversi yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara.


Tinggalkan Balasan