JAKARTA – Regulasi barang bawaan ke luar negeri jadi sorotan masyarakat, khususnya aturan soal penumpang yang hendak ke luar negeri diminta melaporkan barang bawaan ke petugas Bea Cukai. Kementerian Keuangan sendiri memberikan penjelasan bahwa sebenarnya regulasi ini cuma layanan opsional dan tidak wajib.

Staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan kebijakan yang jadi sorotan itu sebetulnya sudah ada sejak tahun 2017 dan masih berjalan tanpa perubahan sampai sekarang. Kebijakan itu menurut Yustinus sifatnya layanan yang opsional dan tidak mewajibkan semua masyarakat yang mau ke luar negeri harus melapor barangnya.

Yustinus menekan melapor barang bawaan sebelum ke luar negeri tak serta merta berlaku untuk barang-barang yang kecil macam tas jinjing atau sepatu seperti yang banyak dicontohkan dan diperbincangkan di media sosial.