“Kebijakan yang ada sejak 2017 itu tujuannya baik dan itu layanan sifatnya pilihan opsional memudahkan yang berpergian,” ungkap Yustinus dalam keterangan video di akun media sosial resminya, baik di Instagram maupun X, Minggu (24/3/2024).

Menurutnya imbauan untuk melapor barang ke Bea Cukai sebelum dibawa ke luar negeri kebanyakan hanya berlaku bila barang yang dibawa adalah barang penting dengan nilai besar atau high value goods. Layanan laporan ini justru akan memudahkan masyarakat ketika tiba kembali di Indonesia, barang-barangnya tak akan masuk dalam kriteria impor.

Misalnya saja untuk alat olahraga seperti sepeda, barang-barang pameran, kegiatan seni seperti syuting atau konser di LN yang membutuhkan membawa alat musik sendiri seperti gitar, keyboard, drum, dan lain-lain.

“Misalnya apa? Mau pameran barang ke luar negeri, membawa alat olahraga besar seperti sepeda, atau pertunjukan musik, mau syuting, dan sebagainya. Itu dideklarasikan, supaya apa? Agar kalau pulang nanti, karena barang-barang itu high value dan kelihatan, tidak dianggap barang impor atau barang baru yang dibeli dari luar negeri,” papar Yustinus.