Batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT ini umumnya memiliki batas waktu yang berbeda-beda sesuai dengan jenis pajaknya
Aturan ini juga termasuk dengan pembayaran PPh 21 yang paling lambat telah diatur dalam peraturan perundangan perpajakan.
Surat Pemberitahuan atau SPT ini merupakan suatu kewajiban yang tentu saja wajib sekali dilakukan bagi setiap wajib pajak, baik itu pajak orang pribadi maupun badan.
Kewajiban untuk selalu melapor SPT ini juga telah menjadi sebuah kewajiban, karena aturan tersebut telah diatur dalam undang-undang.
Apabila wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT ataupun telat maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan jenis SPT.
Lalu, bagaimana peraturan terkait batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak? Simak berikut ini.
Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Menurut aturan yang ada, untuk batas waktu dalam pelaporan SPT Tahunan Pribadi ini adalah tanggal 30 April untuk setiap tahunnya dan tanggal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi.
Batas waktu pembayaran maupun pelaporan SPT tersebut sudah diatur berdasarkan perundangan perpajakan UU KUP dan yang terbaru diatur dalam PMK No. 242/2014, yaitu:
- Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi
Merujuk pada UU KUP No. 28 Tahun 2007, inilah batas waktunya:
- Pelaporan SPT tahunan pribadi paling lama tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 31 Maret).
- Pembayaran pajak tahunan pribadi, dalam hal kekurangan pembayaran terutang tersebut harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
- Batas Waktu Pembayaran atau Penyetoran dan Pelaporan SPT Tahunan WP Badan
Berikut ini merupakan batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan Badan berdasarkan UU KUP No. 28 Tahun 2007, yaitu:
- Pelaporan SPT tahunan badan, batas waktu yang apaling lambat adalah empat bulan setelah akhir Tahun Pajak (Tanggal 30 April).
- Sementara untuk pembayaran pajak tahunan badan, untuk kekurangannya ini wajib dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
- Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa
Selengkapnya untuk batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak masa berdasarkan UU No. 28/2007 dan PMK No.242/2014, yaitu:
- Batas waktu penyampaian SPT ini paling lama setidaknya harus 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
- Menteri Keuangan ini juga sudah menentukan tanggal jatuh tempo untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang ini untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama ini setidaknya adalah 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak tersebut.
- Untuk tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran maupun pelaporan pajak untuk SPT Masa ini lengkapnya sebagai berikut:
- Saat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak ini bertepatan langsung dengan hari libur dan termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional ini maka dalam aturannya untuk membayar pajak bisa dilakukan di hari kerja berikutnya
- Saat tanggal batas akhir dari pelaporan SPT bertepatan langsung dengan hari libur dan termasuk hari sabtu ataupun hari libur nasional ini maka dalam aturannya untuk laporan SPT ini bisa dilakukan di hari kerja berikutnya
- Hari libur nasional yang termasuk hari yang diliburkan dengan tujuan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.