BKAD Koltim Terapkan Sistem Pelayanan Transfaran, Guna Menghindari Terjadinya Praktek Pungli

KOLAKA TIMUR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), mulai menerapkan sistem pelayanan publik yang transfaran dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, berdasarkan visi misi kepala daerah.

Sebagaimana yang tertuang pada poin ke empat yakni dalam rangka “Penguatan tata kelola Pemerintahan yang baik bersih dan Transfaran melayani masyarakat”.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas (PLT) BKAD Koltim, Aspian Suute, S.Km, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Dasir, S.E., M.Si menyampaikan, perwujudan dari pada perubahan tata kelola pemerintahan dalam menerapkan sistem pelayanan publik yang transfaran dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat, akibat munculnya isu yang selalu menjadi soroton dari berbagai kalangan sejak dahulu dan sampai saat ini.

“Mengenai pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, maka untuk mewujudkan pelayan publik yang baik kami selaku SKPD Badan keuangan dan Aset Daerah sebagai salah satu entitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan, utamanya dalam aspek penatausahaan belanja daerah perlu melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan melalui optimalisasi tugas dan fungsinya,” kata Dasir, saat di temui di ruang kerjanya, Jumat (7/10).

Baca Juga  Ketua ASKAB PSSI Konawe Rusdianto Buka Turnamen Erastha Cup 1

BKAD, kata dia, telah diberikan tugas dan fungsi melalui bendahara umum daerah yang diberi kewanangan dalam mengendalikan pelaksanaan APBD dengan baik. Kepala BKAD saat ini yang dijabat oleh Aspian Suute yang juga sebagai BUD, melaksanakan tugas tersebut dengan sebagian mendelegasikan kewenangannya kepada Kuasa BUD dalam hal ini dirinya guna menjalankan salah satu tugas dan fungsinya dalam proses pencairan dana yang bersumber dari APBD kepada bendahara dan pihak ketiga (rekanan).

“Maka untuk membantu tugas dan fungsi BUD, secara teknis kuasa BUD perlu menyiapkan standar opersional prosedur sebagai dasar pelaksanaan berbasis SIPD. Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat 1 dan 2 Permendagri 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi SIPD,” jelasnya.

Sementara itu, lanjut Dasir sapaan akrabnya, untuk melaksanakan penatausahaan belanja daerah khususnya pencairan dana kepada bendahara dan pihak ketiga/rekanan berpedoman pada Permendagri 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka Standar Operasional Prosedur atau yang dikenal dengan SOP adalah sebagai suatu siklus atau mekanisme yang diterapkan dalam proses pencairan adalah penjabaran dari peraturan yang ada diatasnya, agar tidak bertentangan yang tujuannya adalah untuk penyederhanaan pelayanan dalam proses pencairan.

Baca Juga  Mentan SYL Support Kinerja BPPSDMP Bangun Konsolidasi dan Harmonisasi Internal

“Kita lakukan penyederhanaan atau artian kita lebih mempermudah pengurusan. Tidak perlu lagi dokumen SPP/SPM yang diajukan oleh SKPD harus melewati beberapa meja sehingga butuh waktu yang panjang. SKPD atau pihak ketiga cukup berurusan di 1 loket saja, termasuk syarat-syarat yang diajukan sudah tidak terlalu banyak lagi. Semuanya sudah kami permudah, guna menghilangkan potensi terjadinya pungli atau KKN sebagaimana yang diatur dalam Permendagri ,” paparnya.

Lebih detail Dasir mencontohkan jika kepengurusan LS-kontruksi barang dan jasa yang diajukan bendahara dari pihak ketiga melalui PPTK syaratnya cukup ada SPP, SPM, surat pernyataan dan tanggung jawab belanja dari PA. Selanjutnya surat pernyataan verifikasi dari PPK-SKPD yang disertai lembar ceklist, ringkasan kontrak, e-billing pajak serta berita acara serah terima pekerjaan.

Baca Juga  Kembalikan Kejayaan Pertanian, Plt. Mentan Minta Penyuluh Dampingi Petani Hadapi El Nino

Kemudian, lanjutnya, tim Kuasa BUD melakukan penelitian dokumen apakah permintaan pencairan tersebut tidak melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBD dan menguji kebenaran peritungan tagihan serta kebenaran perhitungan pajak.

“Waktu yang dibutuhkan dalam proses pencairan sejak masuknya permintaan diloket registrasi (antara pagi sampai siang hari kerja) hanya membutuhkan 1 hari kerja jika tidak ada koreksi. Namun ketika ada koreksi, maka tim Kuasa BUD akan mengembalikan kepada bendahara bersangkutan untuk melakukan perbaikan dan jika telah sesuai maka bendahara dapat mengajukan kembali pada hari yang sama atau paling tidak keesokan harinya,” jelasnya.

Selain itu, dilansir dari media sultranews.co.id, Dasir juga menambahkan, untuk menjaga resiko atau potensi terjadinya hal-hal yang yang tidak diinginkan seperti praktek-praktek pungutan liar, maka pihak ketiga tidak diperkenankan bertemu dan atau mengurus langsung kepada Tim peneliti Kuasa BUD.

“Pihak ketiga hanya berurusan langsung dengan PPTK, kemudian dokumen kelengkapan tersebut diajukan kepada bendahara pengeluaran atau bendahara pengeluaran pembantu untuk proses permintaan pencairan,” tutupnya.

RW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *