Cara Mengubah Data KK secara Offline
Jika layanan online belum tersedia atau jenis perubahan tertentu mengharuskan pemeriksaan langsung, masyarakat dapat mengurus pembaruan KK melalui kantor Dukcapil sesuai domisili.
Secara umum, dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
- Kartu Keluarga lama.
- KTP elektronik, jika diperlukan.
- Dokumen pendukung sesuai jenis perubahan data.
- Formulir permohonan atau formulir perubahan elemen data kependudukan sesuai ketentuan pelayanan.
Sebagai contoh, perubahan data pendidikan dapat memerlukan ijazah atau dokumen pendidikan yang relevan. Sementara itu, perubahan akibat kelahiran atau kematian memerlukan dokumen pencatatan peristiwa tersebut sesuai persyaratan yang berlaku.
Untuk perubahan data tertentu, petugas dapat meminta formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06) sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah berkas diserahkan, petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen. Pemohon kemudian mengikuti proses verifikasi hingga Kartu Keluarga yang telah diperbarui diterbitkan.


Tinggalkan Balasan