JAKARTA – Urusan sewa rumah rehat Ketua KPK Firli Bahuri masih menjadi sorotan. Kini masalah tersebut diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Firli ke Dewas KPK. Laporan itu terkait pembayaran sewa rumah rehat Firli seharga Rp 650 juta per tahun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Tidak hanya itu, Syamsuddin Haris mengatakan pihaknya tengah menindak lanjuti.

“Sudah (diterima) dan dalam proses tindak lanjut juga,” kata Syamsuddin Haris kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Haris mengatakan Dewas KPK telah mengklarifikasi Firli terkait laporan MAKI tersebut. Namun dia belum menjelaskan terkait hasil pemeriksaan tersebut.