Diduga Lakukan Penjualan Tanah ke PT. OSS, Ibu dari Camat Morosi Dilapor ke Polda

MOROSI – Tanah milik bapak Ratulangi yang berada disaluran sekunder 11 desa Morosi seluas 4 hektar, dibeli pada tahun 1998 dari bapak Harudin sebesar 3,5 juta rupiah. Namun, kini tanah tersebut berpindah tangan ke pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemiliknya (Ratulangi), dimana tanah itu diduga dijual ke PT. OSS, Selasa, 21/02/23.

Dilansir dari media Binkari.com, Ratulangi selaku pemilik lahan yang mempunyai dokumen SKT, keterangan pengalihan hak dan keterangan beli jual tanah itu merasa sangat dirugikan.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemain Tim FC MOI Sultra di Tilang Saat Hadiri Upacara Liga Media Hut Bhayangkara ke-78 di Polda Sultra

Sebab surat-surat tanah itu sah dibuat oleh Kepala Desa (Kades) Morosi bapak Bastian Hadat saat pembelian pada tahun 1998.

Tak terima atas perlakuan tersebut, Ratulangi bergegas ke PT. OSS untuk menanyakannya. Ternyata benar, tanah milik bapak Ratulangi dijual ke PT. OSS oleh ibu Hj. Nurpin yang merupakan ibu dari kepala Camat Morosi.

Selanjutnya, Ratulangi berusaha mengurusnya secara kekeluargaan, ingin bertemu ibu Nurpin melalui mediator anaknya sendiri pak Camat yang masih aktif menjabat saat ini.

Tapi sangat disayangkan, oknum Camat tersebut tidak mau menengahinya. Akhirnya Ratulangi ke Polda Sulawesi Tenggara, melaporkan ibu Hj Nurpin karena menjual tanah bukan miliknya.

“Saya melaporkan ibunda dari pak Camat yaitu ibu Hj Nurpin ke Polda Sultra mengenai penjualan tanah saya ke PT Oss.” kata Ratulangi, Senin 20 Pebruari 2023.

Baca Juga  Cara Uji Emisi Kendaraan Motor dan Mobil untuk Menghindari Razia Polisi

Diwaktu yang sama, kru media mengunjungi kediaman bapak Bastian Hidayat selaku mantan Kades di Morosi. Dia (Bastian) membenarkan bahwa surat-surat tanah yang dimiliki Ratulangi adalah dimasa pemerintahannya.

Mantan kades Morosi tersebut juga mengetahui, jual beli tanah oleh saudara Ratulangi (pembeli) dan Harudin (penjual).

“Iya benar, dokumen tanah pak Ratulangi itu dimasa pemerintahan saya saat menjadi Kades tahun 1998 di Morosi, saya mengetahui jual beli tanah tersebut.” tegas Bastian.

Selanjutnya, awak media ke rumah dinas camat Morosi untuk mengkonfirmasi hal dimaksud.

Tapi pak camat Morosi (Risal) susah ditemui, dihubungi via whatsapp pun tidak merespon.

Akhirnya pemilik tanah Ratulangi kembali dikonfirmasi, “Seharusnya pak camat melayani masyarakat dengan baik ketika ada permasalahan, jangan menutup mata.” ucapnya penuh kesal.

Baca Juga  Polda Sultra Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Ingatkan Personel Wujudkan Polri Presisi

“Saya menduga oknum camat Morosi mengetahui dalam transaksi jual beli tanah ini.” ungkap Ratulangi menduga duga.(RO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *