JAKARTA – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) melaporkan dugaan gratifikasi pada penerimaan mahasiswa baru di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara, ke KPK RI, pada Senin (31/10/2022).
Hal itu dikemukakan oleh Direktur AMIN, Andriansya Husen, bahwa pihaknya telah melaporkan Rektorat UHO Kendari, Muhammad Zamrun Firihu ke lembaga anti rasuah.
Andriansya Husen, juga menyebutkan, banyak mahasiswa baru yang merupakan titipan lolos pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
“Kami sudah melaporkan Rektor UHO terkait gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di KPK RI. Data yang kami miliki terlihat jelas banyaknya mahasiswa baru jalur mandiri yang masuk dengan jalur titipan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Andriansya Husen menjelaskan, tercatat ada beberapa fakultas yang menggunakan jalur titipan yang seharusnya tidak dilakukan oleh pihak UHO, karena mencederai calon mahasiswa lainnya.
Tinggalkan Balasan