JAKARTA – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelumnya tak memproses surat pengunduran diri Firli Bahuri dari KPK lantaran pernyataan ‘berhenti’ yang tidak sesuai dengan UU KPK.
Firli kini mengajukan surat pengunduran diri lagi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah adanya perbaikan.
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap Anggota komisi pemberantasan korupsi),” kata Firli Bahuri dalam keterangannya yang didapat detikcom, Senin (25/12/2023).
Firli mendapat informasi terkait surat pengunduran dirinya tidak bisa diproses pada Jumat (22/12) kemarin. Dia mengatakan pertimbangan surat tersebut tidak diproses karena tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU KPK.
“Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 pukul 18.35 WIB saya menerima surat jawaban dari Mensesneg tentang Tanggapan atas Pemberitahuan Berhenti dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tahun 2019-2024, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa permohonan saya kepada Presiden RI untuk memproses pemberhentian dengan hormat dari jabatan Ketua KPK masa jabatan 2019-2024 tidak dapat diproses lebih lanjut mengingat pemberitahuan/pernyataan berhenti bukan merupakan salah satu syarat pemberhentian Pimpinan KPK,” katanya.
Firli Bahuri mengatakan surat perbaikan tersebut dikirimkan pada Sabtu (23/12) sehari setelah Istana menyampaikan tak bisa memproses surat Firli sebelumnya. Firli menyebut saat ini dia menunggu keputusan Presiden Jokowi.
“Adapun surat pengunduran diri saya dari pimpinan KPK (ketua merangkap anggota) telah saya sampaikan kepada Mensesneg Pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023. Selanjutnya saya menunggu arahan dan keputusan Presiden,” ujarnya.
Firli berharap revisi surat permohonan pemberhentian tersebut bisa diproses sesuai dengan aturan yang ada.
“Saya berharap dengan surat pengunduran diri saya, proses pemberhentian saya sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota) dapat berjalan lancar karena pengunduran diri saya telah saya sesuaikan dengan ketentuan Pasal 32 UU 30/2002 terkait syarat pemberhentian pimpinan KPK,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa Firli sudah diproses etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Putusan sudah diketok tapi baru akan dibacakan pada Rabu, 27 Desember 2023.
Sebagaimana diketahui bahwa proses etik di Dewas KPK hanya berlaku untuk orang-orang yang masih berstatus sebagai insan KPK. Apabila pengunduran diri Firli disetujui Jokowi maka besar kemungkinan dia akan lolos dari sanksi etik yang sudah dijatuhkan oleh Dewas KPK tersebut.(SW)