suarakarsa.com – Harga tiket pesawat diperkirakan akan mengalami kenaikan seiring dengan pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra. Ia menyatakan bahwa maskapai penerbangan akan menyesuaikan harga tiket pesawat untuk mengakomodasi kenaikan tarif PPN.

“Siap-siap ada PPN naik jadi 12 persen sudah pasti bikin naik harga tiket pesawat,” ujar Irfan saat ditemui di Cengkareng, Tangerang, Jumat (15/11/2024). Ia menjelaskan, PPN merupakan salah satu komponen utama yang memengaruhi harga tiket pesawat, di luar tarif jarak dan biaya operasional lainnya.

Komponen Penentu Harga Tiket Pesawat

Lebih lanjut, Irfan memaparkan sejumlah komponen yang menentukan harga tiket pesawat, di antaranya:

  • Tarif jarak
  • Harga avtur
  • Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR) sebagai asuransi kecelakaan penumpang
  • Biaya tambahan (surcharge)
  • Biaya layanan bandara (PSC/airport tax) yang disetorkan maskapai ke Angkasa Pura selaku pengelola bandara

Dengan kenaikan tarif PPN dari awalnya 10 persen, naik menjadi 11 persen, hingga 12 persen mulai 2025, Irfan menegaskan bahwa maskapai tidak punya pilihan lain selain menaikkan harga tiket pesawat. “Kalau semuanya naik, yang menanggung biaya kenaikannya ya pasti penumpang juga,” tegasnya.

Kenaikan PPN Sesuai Amanat UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku efektif pada Januari 2025. Hal ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Jadi kami di sini (PPN 12 persen) sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta.

Meski sempat menuai perdebatan, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diperlukan untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ia juga mengingatkan bahwa tarif PPN dapat diubah dalam rentang minimal 5 persen hingga maksimal 15 persen, sesuai dengan Pasal 17 ayat (3) UU HPP.

Kekhawatiran Daya Beli Masyarakat

Dalam pembahasan kebijakan ini, sejumlah pihak menyatakan kekhawatiran bahwa kenaikan PPN dapat memperburuk daya beli masyarakat yang saat ini sudah melemah. Namun, Sri Mulyani menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang counter-cyclical untuk menjaga keseimbangan ekonomi.

Dengan kenaikan PPN ini, masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi dampaknya, termasuk kenaikan harga tiket pesawat yang akan dirasakan mulai tahun depan.