KONAWE – Penjabat (Pj) Bupati Konawe Dr. Harmin Ramba, SE, MM, resmi mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) Bupati Konawe kepada 280 Kepala Desa (Kades) se – Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara di pelataran kantor Bupati, Rabu (19/6/2024).

Penyerahan SK Bupati Konawe merujuk pada Keputusan Bupati Konawe Nomor 1340 tahun 2024 Tentang Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Konawe Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Adapun kades yang dikukuhkan serta menerima SK Bupati Konawe yakni periode 2020-2028 sebanyak 117 Kepala Desa. Sedangkan untuk perpanjangan periode 2022-2030 sebanyak 163 kepala desa.

Ketgam: Pj Bupati Konawe Harmin Ramba saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa se – Kabupaten Konawe. Foto: SK/Ris