suarakarsa.com – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diselundupkan tanpa pembahasan bersama DPR.
Hasyim menegaskan, ketentuan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia juga menyebut Ketua Komisi II DPR periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, turut hadir dan menandatangani persetujuan kesimpulan rapat.
“Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi,” kata Hasyim saat dikonfirmasi, Senin (12/10).
Hasyim menjelaskan, KPU telah mengirimkan surat kepada DPR pada 19 September 2023 untuk mengajukan konsultasi terhadap empat rancangan PKPU. Surat tersebut dilengkapi draf peraturan yang akan dibahas, termasuk draf PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Sehari kemudian, pada 20 September 2023, RDP digelar dengan agenda konsultasi rancangan PKPU. Menurut Hasyim, materi yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah masuk dalam pembahasan draf tersebut. Ketentuan itu, kata dia, semula tercantum dalam Pasal 19 ayat (2).
Ia menyebut Ahmad Doli Kurnia Tandjung hadir sebagai Ketua Komisi II DPR saat itu. Anggota Komisi II DPR yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, juga disebut menghadiri rapat tersebut.
Hasyim mengatakan, materi dalam draf PKPU telah disetujui bersama dan dituangkan dalam kesimpulan RDP. Dokumen tersebut, menurut dia, ditandatangani oleh pimpinan lembaga yang terlibat dalam rapat.
Mereka yang disebut menandatangani dokumen itu ialah Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku Ketua Komisi II DPR, Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU, Herwyn Jefler Hielsa Malonda selaku anggota Bawaslu yang saat itu menjabat pelaksana harian Ketua Bawaslu, Heddy Lugito selaku Ketua DKPP, serta Bahtiar selaku Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan informasi, data, dan dokumen yang dimilikinya, Hasyim menyimpulkan bahwa ketentuan tersebut diketahui banyak pihak, telah dibahas bersama, dan disetujui dalam forum konsultasi.
“Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyatakan tidak ada catatan keberatan dari peserta RDP terhadap ketentuan yang dipersoalkan tersebut.
Hasyim menilai, kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan tanggung jawab bersama para peserta rapat. Ia pun meminta DKPP bersikap adil, proporsional, dan berhati-hati dalam memeriksa pengaduan terkait pasal tersebut.
Menurutnya, DKPP perlu menghindari konflik kepentingan karena lembaga itu ikut terlibat dalam pembahasan draf PKPU dan menandatangani kesimpulan RDP.
Dalam keterangannya, Hasyim turut menyinggung pernyataan Arsul Sani dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya membahas persoalan pasal tersebut.
Ia menggunakan analogi pertanyaan Malaikat Munkar dan Nakir untuk menyindir Ahmad Doli dan Arsul Sani mengenai kehadiran mereka dalam rapat, pengetahuan atas materi draf PKPU, serta persetujuan terhadap kesimpulan rapat.
Hasyim kemudian mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah mengenai orang munafik.
“Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, lupa boleh, munafik jangan,” kata Hasyim.
Sebelumnya, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan sepengetahuannya Pasal 18 ayat (3) tersebut tidak ada dalam materi yang dibahas saat rapat Komisi II DPR bersama KPU.
Ia mengaku masih mengonfirmasi persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk rekan-rekannya di sekretariat. Doli mengatakan, pembahasan yang diingatnya saat itu hanya berkaitan dengan perubahan ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi.
“Jadi sebetulnya setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada,” kata Doli.
Pernyataan Doli tersebut berbeda dengan keterangan Hasyim yang menyebut pasal itu telah dibahas dan disetujui dalam RDP pada September 2023.
Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 turut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi memutus permohonan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Kuasa hukum Denny Indrayana dan kawan-kawan, Bambang Widjojanto, sebelumnya mengkritik ketentuan tersebut. Ia menilai pasal itu secara khusus mengakomodasi pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.
“Ada yang menjadi kritik yang perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 18 ayat (3) itu adalah Pasal Gibran banget dan Pasal Gibran Banget itu diloloskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Bambang di MK, Selasa (6/10).
Tudingan tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024.
Di satu sisi, Hasyim menyatakan ketentuan itu telah melalui pembahasan dan memperoleh persetujuan dalam RDP. Di sisi lain, Ahmad Doli mengaku tidak mengingat adanya pembahasan mengenai pasal tersebut, sementara Bambang Widjojanto mempertanyakan substansi dan dampaknya terhadap pencalonan Gibran.


Tinggalkan Balasan