Pada periode antara tanggal 10 hingga 20 Oktober 2022, sebanyak 191.965 ponsel ilegal didaftarkan tanpa melalui prosedur verifikasi.

Sebelumnya, enam orang tersangka telah ditetapkan oleh pihak kepolisian terkait kasus pendaftaran IMEI ilegal ini.

Empat dari mereka berasal dari pihak swasta, sementara dua orang lainnya adalah ASN (Aparatur Sipil Negara), termasuk satu dari Kementerian Perindustrian dan satu dari Ditjen Bea Cukai.

Kasus IMEI ilegal ini mencuat sekitar akhir tahun lalu setelah banyak pengguna mengalami masalah dengan ponsel yang dibeli dari jalur distributor atau luar negeri. Ponsel-ponsel tersebut mendadak kehilangan sinyal (“no service”).

Sebagian besar pengguna yang mengalami masalah ini adalah pemilik iPhone ex-inter atau iPhone bekas dari luar negeri yang dibawa masuk ke Indonesia.