JAKARTA – Jaksa mencecar mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa soal rencana penjebakan terhadap Linda Pujiastuti, padahal Linda mengaku sudah tidur bersama dengan Teddy. Mendengar pertanyaan itu, Teddy bertanya balik ke jaksa.
Hal itu ditanyakan jaksa saat Teddy diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus peredaran narkoba di PN Jakarta Barat, Kamis (16/3/2023). Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya alasan Teddy ingin menjebak Linda yang dianggap jaksa memiliki ikatan atau chemistry dengan dirinya.
“Menurut fakta-fakta yang ada di persidangan, Linda pernah memberikan kesaksian di persidangan ketika saudara bersama Linda ke Laut China Selatan melakukan penangkapan di sana dengan memakan waktu yang cukup lama dan itu telah disampaikan di persidangan. Linda sering tidur dengan saudara. Terus pertanyaan saya kan hubungan chemistry sudah ada kenapa mau dijebak lagi dengan sabu?” tanya jaksa Paris Manalu.
“Apa ukurannya saya punya hubungan atau chemistry dengan Linda menurut saudara jaksa?” jawab Teddy.
“Sangat tidak fair, Yang Mulia. Saya klarifikasi sekaligus mumpung ada wartawan, Yang Mulia,” sambung Teddy.
“Berarti saya ubah dulu pertanyaannya ya?” tanya jaksa.
Teddy lalu mengatakan dirinya sering tidak membalas chat dari Linda. Untuk itu, dia heran mengapa Linda bisa mengaku sebagai istri sirinya.
“Coba perhatikan chat saya dengan Saudari Linda, itu kan jelas dari tahun 2020 nggak pernah saya balas, 2021 dia ngucapin Idul Fitri pun nggak balas, ngucapin ulang tahun pun nggak balas, masa dia ngaku istri saya?” ucap Teddy.
Teddy lalu bertanya apakah jaksa melihat sendiri klaim Linda soal tidur bersamanya. Teddy pun mengaku heran mengapa jaksa mudah percaya dengan pengakuan Linda.
“Nah, kemudian masalah tidur di kapal, apakah saudara jaksa melihat? Kalau keterangan seseorang hanya testimonial de auditu, yang untuk meringankan dirinya sendiri karena dia juga terdakwa,” kata Teddy.
“Apakah semudah itu jaksa penuntut umum mempercayai sedangkan saya belum pernah diklarifikasi tentang itu?” sambungnya.
Teddy mengaku menyampaikan keinginannya untuk menuntut Linda apabila keterangan dalam persidangan dapat digunakan untuk menghukum seseorang.
“Seandainya di dalam persidangan ini orang yang menyatakan pernyataan bisa dihukum, akan saya tuntut itu Saudara Linda,” ujar Teddy.(SW)