Teks

Kapolri Perintahkan Bentuk TPF Kasus Tewasnya Mahasiswa UI Jadi Tersangka

Ferdy Sambo
( Ilustrasi ) RDP Soal isu ‘Kerajaan Sambo’ yang mengemuka saat DPR rapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), korban tewas kecelakaan yang malah jadi tersangka.

Hal itu diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Fadil mengatakan pihaknya mendengar masukan dari berbagai pihak terkait kasus kecelakaan mahasiswa UI yang melibatkan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono, ini.

“Dan juga tentunya atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta,” kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav 59, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Tim pencari fakta (TPF) ini tidak hanya melibatkan tim internal, tetapi juga tim eksternal. Sejumlah pakar transportasi hingga pakar hukum akan dilibatkan untuk mengusut kematian Hasya ini.

Baca Juga  Kadin Sultra Bersama Kemenkumham Fasilitasi 500 Mahasiswa Pelaku UMKM Dirikan Perseroan

“Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal. Eksternal kami akan mengundang dari pengawas eksternal pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif, terkait dengan produk ATPM. Kemudian teman-teman wartawan juga supaya bisa ikut melihat fakta sebenarnya yang dianggap perlu untuk memperkaya fakta nanti,” katanya.

Tim internal sendiri melibatkan Propam hingga Irwasda Polda Metro Jaya.

“Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum , lantas dan kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation laka lantas,” tuturnya.

Fadil mengatakan setiap temuan TPF ini nantinya diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Fakta nanti akan ditindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut,” ucapnya.

Baca Juga  Semangat Kapolri ke Jajaran Brimob Pengamanan KTT G20 : Ini Kehormatan Untuk Kita

Ia menambahkan pihaknya menargetkan pengusutan TPF ini dilakukan secepat mungkin.

“Ketiga, ada target waktu tim untuk bekerja Lebih cepat,” ungkapnya.

Polisi menetapkan M Hasya Attalah Syaputra, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini karena menilai Hasya lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

“Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia Meninggal dunia,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1).