suarakarsa.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan adanya perubahan aturan terkait jadwal libur sekolah selama Ramadan tahun ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebutkan bahwa perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai perkembangan dan dinamika menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, termasuk koordinasi dengan pihak terkait.
“Perubahan ini sesuai dengan pertemuan kami dengan Menteri Perhubungan dan juga sesuai dengan peraturan Kementerian PAN-RB tentang work from anywhere (WFA) serta imbauan dari Pak Agus Harimurti Yudhoyono supaya libur dimulai H-7,” ujar Mu’ti dalam taklimat media di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 3 Maret 2025.
Setelah dilakukan penyesuaian, jadwal belajar mandiri bagi siswa di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat pada awal Ramadan ditetapkan pada 27 dan 28 Februari serta 3 hingga 5 Maret 2025.
Perubahan ini menyebabkan pengurangan hari kegiatan belajar mengajar di sekolah, sehingga hari libur di akhir Ramadan bertambah.
Berdasarkan surat edaran bersama Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan, sebelumnya pemerintah menetapkan kegiatan belajar mengajar di madrasah selama Ramadan berlangsung dari 6 hingga 27 Maret 2025.
Namun, dalam kebijakan baru, kegiatan belajar di sekolah hanya berlangsung dari 6 hingga 20 Maret 2025, sehingga libur sekolah bertambah satu pekan menjelang Idulfitri.
“Jadi mulai tanggal 6 sampai 20 Maret itu belajar di sekolah atau madrasah atau satuan pendidikan keagamaan, kemudian 21 sampai dengan 28 Maret dan 2 sampai dengan 8 April itu libur Idulfitri bagi sekolah atau madrasah,” jelas Mu’ti.
Jadwal Libur Sekolah Sebelumnya:
- 27 Februari – 5 Maret 2025: Libur awal puasa
- 6 – 25 Maret 2025: Masuk sekolah selama Ramadan
- 26 Maret – 8 April 2025: Libur Idulfitri
- 9 April 2025: Kembali masuk sekolah
Jadwal Libur Sekolah yang Baru:
- 27-28 Februari & 3-5 Maret 2025: Libur awal Ramadan atau belajar mandiri
- 6-20 Maret 2025: Masuk sekolah selama Ramadan
- 21-28 Maret & 2-8 April 2025: Libur Idulfitri
- 9 April 2025: Kembali masuk sekolah
Kemendikdasmen menyampaikan bahwa perubahan jadwal ini masih menunggu pengesahan dalam surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh tiga menteri terkait, yakni Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.
“Insya Allah dalam waktu dekat surat edaran bersama akan kami tanda tangani bertiga,” tutup Mu’ti.
Tinggalkan Balasan