suarakarsa.com – Kepala Sekolah SDN 3 Mowila, Sarlian, membantah informasi yang menyebut pelaksanaan pembangunan revitalisasi berat di sekolah tersebut tidak melibatkan masyarakat maupun tenaga kerja lokal.
Sarlian menegaskan, sejak tahap pekerjaan pondasi hingga proses pembangunan berlangsung, masyarakat setempat telah dilibatkan sebagai tenaga kerja.
Menurutnya, sedikitnya 19 tenaga kerja lokal terlibat dalam pekerjaan revitalisasi SDN 3 Mowila. Mereka terdiri dari 16 orang yang berasal dari Desa Toluwonua dan tiga orang dari Desa Mataiwoi.
Selain tenaga kerja, Sarlian menyebut Ketua P2SP dalam pelaksanaan program tersebut juga berasal dari Desa Toluwonua.
“Tidak benar kalau dikatakan kami tidak melibatkan masyarakat lokal. Yang bekerja dari pondasi, baik tukang maupun kuli, ada 16 orang dari Toluwonua dan tiga orang dari Desa Mataiwoi. Bahkan Ketua P2SP juga dari Toluwonua,” kata Sarlian.
Ia menjelaskan, dalam perekrutan tenaga kerja tidak ada pembatasan maupun prioritas khusus berdasarkan asal desa. Menurutnya, kebutuhan tenaga kerja lebih mempertimbangkan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam proses pembangunan.
“Tidak ada batasan ataupun prioritas pekerja. Yang saya butuhkan adalah kemampuan dan keahlian dalam bekerja,” tegasnya.
Sarlian juga menjelaskan mengenai kewenangan pihak sekolah dalam pelaksanaan program revitalisasi. Ia menegaskan sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah peruntukan anggaran maupun membuat ketentuan sendiri di luar petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurutnya, apabila pelaksanaan kegiatan menggunakan mekanisme swakelola, seluruh proses tetap harus mengacu pada ketentuan, petunjuk teknis, serta dokumen pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Sekolah tidak punya kewenangan untuk mengubah anggaran atau membuat aturan sendiri di luar juknis. Kami bekerja berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan. Jadi bukan kewenangan saya untuk menentukan penggunaan anggaran di luar aturan yang ada,” jelas Sarlian.
Ia mengatakan, anggaran revitalisasi tersebut merupakan program pemerintah yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan.
“Kami bekerja berdasarkan juknis pembangunan. Anggaran turun melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan. Kami hanya menjalankan kegiatan sesuai aturan dan petunjuk teknis,” ujarnya.
Sarlian menekankan bahwa pelaksanaan pembangunan harus tetap berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan prinsip negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati ketentuan dalam pelaksanaan program dan anggaran pemerintah. Ia juga meminta agar tidak ada tekanan terhadap pihak sekolah maupun siswa dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat.
“Anggaran tersebut bukan untuk oknum yang mengatasnamakan rakyat dan mengambil keuntungan pribadi. Jangan sampai ada dugaan tekanan moral terhadap kepala sekolah maupun siswa. Semua harus berjalan berdasarkan aturan,” tegas Sarlian.
Meski demikian, Sarlian menyatakan pihak sekolah tetap terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat. Namun, ia berharap informasi yang disampaikan kepada publik terlebih dahulu mengacu pada fakta dan kondisi yang sebenarnya di lapangan.
Ia berharap pembangunan revitalisasi SDN 3 Mowila dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi peningkatan sarana pendidikan serta kenyamanan para siswa.
“Kami terbuka terhadap pengawasan. Tetapi kami berharap semua pihak menyampaikan informasi berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan tertentu,” pungkas Sarlian.


Tinggalkan Balasan