Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Ketua PPWI Konawe Harap Polda Sultra Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana PT. RBM

KONAWE – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT. Restu Bumi Mineral (RBM) yang dilaporkan oleh Hendra Bayu selaku direktur perusahaan (PT. RBM) masih terus bergulir di Polda Sultra hingga kini.

Kasus ini dilaporkan sejak September tahun 2023 lalu, dimana dalam laporannya tersebut PT. RBM ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Sejumlah saksi telah dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan ini, dimana terlapor adalah mantan Direktur Utama PT. RBM yang saat ini telah menjabat sebagai salah satu oknum Komisioner Bawaslu di Kabupaten Konawe.

Kasus ini menyita perhatian publik, salah satunya datang dari Ketua DPC PPWI Kabupaten Konawe, Andi Ifitra.

Baca Juga  Bersama Yonif 725, Personel Brimob Polda Sultra Gelar Bhakti Sosial Sambut HUT RI Ke-77

Dirinya menganggap proses kasus penggelapan dana tersebut mestinya segera dituntaskan oleh pihak Polda Sultra.

“Kasus ini mestinya ada titik terang dari pihak APH, sebab terduga juga merupakan salah satu pejabat publik di Konawe, dan ini sudah menyebrang tahun,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (06/05/2024).

Menurut Ketua DPC PPWI Konawe ini, sesuai dengan prinsip pertanggung jawaban pidana pada pasal 55 ayat (1) KUHP bahwa pelaku tindak pidana yang bisa dikenakan pidana adalah 1. Mereka melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. Demikian bunyi pada pasal KUHP tersebut.

Baca Juga  Gegara Pertandingan Sepak Bola, Warga Amesiu dan Pondidaha Terlibat Bentrok

Dikatakannya, kasus penggelapan ini masuk sebagai kategori tindak pidana. “Jadi semestinya kasus ini harus segera diproses hingga tuntas,” ujarnya.

“Seperti kita ketahui, bahwa pasal 374 KUHP menyebutkan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” jelas Andi Ifitra.

Dirinya berharap agar Polda Sultra bisa segera menuntaskan kasus ini. “Untuk itu, saya berharap kasus ini bisa segera rampung, karena kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2023 lalu,” pungkasnya.(**)