JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardijono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Destiawan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari laman Instagram @kejaksaan.ri yang dilihat, Sabtu (29/4/2023), sebelum ditetapkan sebagai tersangka Destiawan diperiksa dan terlihat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya.
Kemudian, Destiawan dipakaikan penyidik rompi berwarna pink bertuliskan ‘tahanan Kejagung’. Destiawan juga diborgol oleh penyidik Kejagung, kemudian dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.
Diketahui, dalam kasus ini Destiawan adalah tersangka pertama. Penyidik hingga saat ini masih mendalami dugaan kasus itu.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).
“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” lanjutnya.
Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
Sebelumnya Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Kejagung menduga Destiawan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) menggunakan dokumen pendukung palsu.
“Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4/2023).
Ketut mengatakan uang yang dicairkan itu digunakan untuk membayar utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh proyek fiktif.
“Digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka,” jelasnya.
Atas hal ini, Destiawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelasnya.
Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Sebelumnya, sudah ada 8 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus ini. Rinciannya:
1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni
6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH
7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana
8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.(SW)