JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardijono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Destiawan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dari laman Instagram @kejaksaan.ri yang dilihat, Sabtu (29/4/2023), sebelum ditetapkan sebagai tersangka Destiawan diperiksa dan terlihat membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya.

Kemudian, Destiawan dipakaikan penyidik rompi berwarna pink bertuliskan ‘tahanan Kejagung’. Destiawan juga diborgol oleh penyidik Kejagung, kemudian dibawa ke dalam mobil untuk dibawa ke rutan.

Diketahui, dalam kasus ini Destiawan adalah tersangka pertama. Penyidik hingga saat ini masih mendalami dugaan kasus itu.