Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

KPK Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan DPR

JAKARTA – KPK terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang. KPK menilai pengesahan aturan itu kini menemukan momentum di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pejabat.

“Terkait dengan RUU Perampasan Aset, KPK sudah sudah cukup lama untuk mendorong segera disahkan setelah 10 atau hampir 12 tahun kan RUU itu dibahas. Saya kira ini momen yang tepat ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Sejumlah pejabat yang memiliki gaya hidup mewah dan harta yang tidak sesuai dengan profil memang tengah diusut KPK. Kesesuaian harta pejabat itu diverifikasi lewat proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga  Lucu, Sekadar Usul Hak Angket MK, Masinton Malah Dilaporkan ke MKD

Terbaru, KPK bahkan telah menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi. Rafael ditetapkan tersangka usai sebelumnya melalui proses klarifikasi LHKPN hingga penyelidikan.

Ali menilai pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang akan menjadi pendukung KPK sebagai instrumen penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Saya kira ini waktu yang tepat untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset sebagai support untuk penegakan hukum tindak pidana korupsi yang sedang kami lakukan ya,” katanya.

“Kita mendukung secara norma hukum untuk penegak hukum hukum bisa mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi,” tambahnya.

Sementara KPK menyita sejumlah uang dan puluhan tas mewah milik istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. Penyitaan itu dilakukan penyidik saat menggeledah rumah Rafael.

Baca Juga  Pihak yang Minta Pemerintah Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel Mengangkangi UUD 1945

“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

Barang mewah itu adalah tas milik istri Rafael. Di antaranya yang disita adalah tas merek Louis Vuitton (LV) dan Chanel. “Jumlah tasnya puluhan, diduga koleksi istri RAT,” ujar sumber, Jumat (31/3/2023).

Selain menyita puluhan tas mewah, penyidik menyita uang tunai.

Diketahui, penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/3). Rumah Rafael yang digeledah berada di kawasan Jakarta Selatan.

Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Uang gratifikasi yang diterima Rafael diduga mencapai puluhan miliar.

Rafael Alun diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkaranya.(SW)