UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Komisioner KPUD Konawe, Armanto menjelaskan, rakor dilakukan untuk memberikan penjelasan teknis terkait proses verifikasi faktual kepengurusan dan faktual keanggotaan partai politik, dan kantor Parpol peserta Pemilu 2024, yang akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.
“Partai politik yang akan diverifikasi faktual, yakni parpol yang tidak memiliki keterwakilan di DPR RI atau yang tidak memperoleh ambang batas suara empat persen pada PEMILU 2019” Kata Armanto, Rabu, 12/10/2022.
Dia juga mengatakan, parpol yang telah lolos parlementry threshold hanya dilakukan verifikasi secara administrasi, sedangkan untuk parpol yang tidak lolos parlementry threshold dan parpol baru, selain verifikasi secara administrasi juga akan dilakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, kepengurusan dan keanggotaannya.
“Untuk parpol yang sudah lolos perlementry threshold hanya dilakukan verifikasi secara administrasi, akan tetapi, untuk parpol yang tidak lolos parlementry threshold atau parpol baru, selain dilakukan verifikasi secara administrasi, juga akan dilakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, pengurus dan keanggotaannya,” Ucapnya.
Untuk teknis verifikasi faktual di lapangan, Amanto berharap parpol bisa berkolaborasi bersama agar proses verifikasi dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ada.
Diketahui, kegiatan rapat koordinasi berlangsung di aula hotel Arisandi. Dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe dan para Camat se – kabupaten konawe. (RW)