UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu di tingkat Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Komisioner KPUD Konawe, Armanto menjelaskan, rakor dilakukan untuk memberikan penjelasan teknis terkait proses verifikasi faktual kepengurusan dan faktual keanggotaan partai politik, dan kantor Parpol peserta Pemilu 2024, yang akan dimulai pada 15 Oktober hingga 4 November 2022.

“Partai politik yang akan diverifikasi faktual, yakni parpol yang tidak memiliki keterwakilan di DPR RI atau yang tidak memperoleh ambang batas suara empat persen pada PEMILU 2019” Kata Armanto, Rabu, 12/10/2022.

Dia juga mengatakan, parpol yang telah lolos parlementry threshold hanya dilakukan verifikasi secara administrasi, sedangkan untuk parpol yang tidak lolos parlementry threshold dan parpol baru, selain verifikasi secara administrasi juga akan dilakukan verifikasi faktual terhadap keberadaan kantor, kepengurusan dan keanggotaannya.