JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena usul hak angket untuk memeriksa Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyebut MKD akan memeriksa laporan tersebut.
“Kami memang sudah menerima laporan tersebut hari ini. Untuk selanjutnya laporan tersebut akan diperiksa oleh sekretariat apakah sudah memenuhi syarat formal atau belum,” ucap Nazaruddin, saat dihubungi, Sabtu (3/11/2023).
Menurut Nazaruddin, MKD akan menggelar rapat pleno terkait laporan itu jika laporan telah memenuhi syarat formil. MKD memiliki waktu tujuh hari usai laporan dilayangkan.
“Apakah akan ditingkatkan ke pemeriksaan pokok masalah atau dianggap tidak memenuhi syarat,” katanya.
Nazaruddin memberikan pesan kepada semua anggota DPR RI, meski memiliki kekebalan secara hukum saat menjalankan tugas, namun mereka harus memenuhi etika anggota dewan.
“Secara umum kami menyampaikan pesan bahwa meskipun anggota DPR memiliki kekebalan secara hukum dalam menjalankan tugasnya, tetapi tetap harus mematuhi kode etik anggota DPR,” katanya.
Masinton Dilaporkan ke MKD
Masinton dilaporkan ke MKD DPR buntut mengusulkan hak angket terhadap MK. Pelapornya ialah Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) hari ini.
Pelapor menunjukkan tanda terima pengaduan perorangan terhadap Masinton atas nama Anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy. Pokok pengaduan tersebut ialah dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan teradu soal usulan hak angket terhadap MK terkait dengan putusan tentang batas usia capres dan cawapres.
“Bahwa kami telah melakukan pengaduan di MKD DPR RI terkait dugaan pelanggaran laporan etik yang dilakukan oleh Masinton Pasaribu selaku anggota DPR RI Komisi XI dapil Jakarta II yang mana telah membuat heboh dengan pernyataannya pada sela-sela interupsi di rapat paripurna DPR pada 31 Oktober 2023,” kata anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy di gedung MPR/DPR, Jumat (3/11).
Tanggapan Masinton
Masinton Pasaribu heran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait usulan hak angket Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan soal batas usia capres dan cawapres.
Masinton menganggap pelaporan itu salah alamat lantaran anggota DPR dijamin hak konstitusionalnya, termasuk hak angket.
“Salah alamat. Hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat adalah hak konstitusional DPR RI yang prosedurnya diusulkan oleh anggota DPR RI,” kata Masinton kepada wartawan, Jumat (3/11).
Masinton lalu merujuk Pasal 20A UUD 1945. Dalam pasal itu diatur fungsi dan hak DPR.
Berikut bunyi Pasal 20A UUD 1945:
(1) Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2) Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3) Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.(SW)
Heya eҳceptional website! Does running a blog suⅽh as this require ɑ
massive amount w᧐гk? I’ve virtuаlly no knowledge of pr᧐gramming but I was hoping to start my
own bⅼog soon. Anyways, if ʏou have any ideas or techniques for new
blog owners ρlease share. I ҝnow this is off suƄject nevertheleѕs
I just had to ask. Appreciate it!