Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -
Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani

KENDARI – Kapal tongkang bermuatan ore nikel nyaris karam di wilayah laut Lasolo tepatnya diperairan dekat boenaga. Hal tersebut menjadi perhatian khusus dari Asrul Rahmani selaku presidium koalisi aktivis pemerhati pemerintah, lingkungan, dan pertambangan, sulawesi tenggara (Kapitan Sultra).

Asrul menduga tongkang yang berbendera TB.ITS RUBY BG.MARINE POWER 3009 Milik PT. Marindo Jaya Sejahtera (pemilik tongkang) dengan tujuan bongkar ke smelter PT. GNI yang berada di petasia kolonodale Sulteng dengan data shippernya atas nama IUP PT.GMS.

Tongkang tersebut nyaris karam diperairan dekat Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (TWAL) hingga menyebabkan terjadi pencemaran lingkungan yang luar biasa.

Tongkang itu disinyalir berangkat dari Jeti tersus 2 ilegal milik PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang diduga belum mempunyai izin penetapan lokasi,izin pembangunan,serta izin operasional dari pemerintah.

Baca Juga  Sambangi Warga Korban Kebakaran, Wakil Ketua DPRD Konawe, Rusdianto Beri Bantuan Sembako dan Material Bangunan

Kapitan Sultra menyangkan pihak PT.GMS telah membuat keterangan yang tidak benar terkait asal muasal tongkang tersebut diduga bekerja sama dengan pihak Syahbandar lapuko sebagai penerbit SIB.

“Setahu saya semua cargo ore nikel yang bersumber dari penambangan wilayah konsesi IUP PT.GMS laonti itu hanya menjual ke pabrik yang terafiliasi ke saham iup mereka. pemilik sahamnya itu-itu saja kok orang-orangnya,PT.GMS itu perusahaan berbasis PMDN,tapi ada yang pemiliknya PMA tapi belum dinaikkan statusnya ke PMA,” tuturnya.

Lanjut Asrul “Dalam surat izin berlayar (SIB) awal sebelum sandar, itukan ada titik koordinat tujuan Jeti tempat bersandar serta melakukan proses bongkar dan muat. Tapi saya menduga disini telah terjadi manipulasi data shipping keberangkatan tongkang, yang seharusnya berlabuh di jetty tersus resmi milik PT.GMS. Namun kenyataannya sandar dan berangkat di jetty tersus ilegal atau lebih dikenal tersus yang telah dibangun tanpa izin. Bahkan telah merubah garis pantai tanpa adanya kajian analisis dampak lingkungan dari kementerian perhubungan di sinyalir adanya peran orang besar di daerah tersebut yang juga selaku pemilik lahan juga sebagai pekerja dalam IUP PT. GMS,” ungkapnya.

Baca Juga  Peringati Hari Bhayangkara ke 78, Polres Konawe dan Bulog Salurkan Bantuan Sembako

Atas dasar itulah kapitan Sultra akan segera menyurati melaporkan kasus ini kepada dirjen perhubungan laut RI, ujar Asrul. Dan ia juga meminta kadis lingkungan hidup bersama Syahbandar molawe dan BKSDA Sultra serta pihak Polda sultra sebagai penegak hukum mengusut tuntas kasus pencemaran lingkungan di wilayah TWAL yang diduga telah merusak biota laut disekitar perairan tersebut serta meminta turun investigasi terkait besaran kerugian kerusakan lingkungan.

Selain itu, dirinya juga berharap agar pihak aparat penegak hukum untuk memeriksa pimpinan manajemen PT. Malindo Jaya Sejahtera, kepala Syahbandar Lapuko, terkait SOP kelayakan keberangkatan tongkang.(**)