Suarakarsa.com – Setelah dinyatakan lulus UKPPPG, Bapak/Ibu guru akan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik).
Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, sebelum menerima TPG, Bapak/Ibu guru harus terlebih dahulu memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
Agar proses mendapatkan NRG berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:
Langkah-Langkah Mendapatkan NRG dan TPG
- Pastikan Data Serdik Terinput di Dapodik
- Data sertifikat pendidik harus diinput ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui Operator Pendataan Satuan Pendidikan (OPS) di sekolah tempat Bapak/Ibu guru bertugas.
- Proses Penginputan Data di Dapodik
- Masuk ke Aplikasi Dapodik Hubungi OPS di sekolah untuk memastikan akses ke Dapodik.
- Input Data Sertifikat Pendidik Masukkan data sertifikat melalui akun GTK masing-masing.
- Isi Data di Menu Riwayat Sertifikasi Pada menu ini, input data berikut:
- Kode Lembaga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Bidang Studi: Sesuai dengan sertifikat yang diperoleh (contoh: Guru Kelas SD/MI, Fisika, atau Ekonomi)
- Jenis Sertifikasi: Sertifikasi Pendidik
- Tanggal Mulai: Tanggal terbit Sertifikat Pendidik
- Tanggal Habis Berlaku: Biarkan kosong
- Nomor Sertifikasi: Nomor yang tertera pada Sertifikat Pendidik
- Nomor Registrasi: Biarkan kosong (akan diisi setelah NRG diterbitkan)
- Nomor Peserta: Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG)
- Kualifikasi: Biarkan kosong
- Sinkronisasi Data ke Pusat
- Setelah semua data terinput dengan benar, lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik ke server pusat untuk memastikan data terkirim dengan baik.
- Cek Status Penerbitan NRG
- Pantau status penerbitan NRG secara berkala melalui laman InfoGTK.
- Sinkronisasi Ulang Setelah NRG Diterbitkan
- Jika NRG telah diterbitkan, lakukan sinkronisasi ulang di aplikasi Dapodik atau masukkan NRG secara manual agar terdata secara resmi.
Catatan Penting
- Proses penerbitan NRG membutuhkan waktu dan menunggu konfirmasi dari pusat.
- Pastikan data yang diinput benar untuk mempercepat proses penerbitan NRG.
- Dengan memiliki NRG, Bapak/Ibu guru resmi terdaftar sebagai penerima TPG.
- Tetap pantau perkembangan melalui InfoGTK dan konsultasikan dengan OPS jika mengalami kendala.
Semoga proses ini berjalan lancar, dan selamat menikmati manfaat dari peningkatan profesionalisme sebagai pendidik!**
Halaman
1 Komentar