Suarakarsa.com – Setelah dinyatakan lulus UKPPPG, Bapak/Ibu guru akan menerima Sertifikat Pendidik (Serdik).

Sertifikat ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Namun, sebelum menerima TPG, Bapak/Ibu guru harus terlebih dahulu memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).

Agar proses mendapatkan NRG berjalan lancar, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

Langkah-Langkah Mendapatkan NRG dan TPG

  1. Pastikan Data Serdik Terinput di Dapodik
    • Data sertifikat pendidik harus diinput ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui Operator Pendataan Satuan Pendidikan (OPS) di sekolah tempat Bapak/Ibu guru bertugas.
  2. Proses Penginputan Data di Dapodik
    • Masuk ke Aplikasi Dapodik Hubungi OPS di sekolah untuk memastikan akses ke Dapodik.
    • Input Data Sertifikat Pendidik Masukkan data sertifikat melalui akun GTK masing-masing.
    • Isi Data di Menu Riwayat Sertifikasi Pada menu ini, input data berikut:
      • Kode Lembaga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
      • Bidang Studi: Sesuai dengan sertifikat yang diperoleh (contoh: Guru Kelas SD/MI, Fisika, atau Ekonomi)
      • Jenis Sertifikasi: Sertifikasi Pendidik
      • Tanggal Mulai: Tanggal terbit Sertifikat Pendidik
      • Tanggal Habis Berlaku: Biarkan kosong
      • Nomor Sertifikasi: Nomor yang tertera pada Sertifikat Pendidik
      • Nomor Registrasi: Biarkan kosong (akan diisi setelah NRG diterbitkan)
      • Nomor Peserta: Nomor Uji Kompetensi Guru (UKG)
      • Kualifikasi: Biarkan kosong
  3. Sinkronisasi Data ke Pusat
    • Setelah semua data terinput dengan benar, lakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik ke server pusat untuk memastikan data terkirim dengan baik.
  4. Cek Status Penerbitan NRG
    • Pantau status penerbitan NRG secara berkala melalui laman InfoGTK.
  5. Sinkronisasi Ulang Setelah NRG Diterbitkan
    • Jika NRG telah diterbitkan, lakukan sinkronisasi ulang di aplikasi Dapodik atau masukkan NRG secara manual agar terdata secara resmi.

Catatan Penting

  • Proses penerbitan NRG membutuhkan waktu dan menunggu konfirmasi dari pusat.
  • Pastikan data yang diinput benar untuk mempercepat proses penerbitan NRG.
  • Dengan memiliki NRG, Bapak/Ibu guru resmi terdaftar sebagai penerima TPG.
  • Tetap pantau perkembangan melalui InfoGTK dan konsultasikan dengan OPS jika mengalami kendala.

Semoga proses ini berjalan lancar, dan selamat menikmati manfaat dari peningkatan profesionalisme sebagai pendidik!**