Sulsel – Faktor cemburu buta, seorang pemuda di Bantaeng tega melakukan mutilasi kepada pacarnya sendiri. Ini sebuah tragedi yang menggegerkan warga Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) baru-baru ini.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara menjelaskan, potongan tubuh yang ditemukan di bantaran sungai Biangloe, Desa Barua, Kecamatan Eremerasa, adalah perbuatan pelaku pacar si korban sendiri.
Ia mengatakan, korban mutilasi berinisial M, siswi MTS yang berusia (16) warga desa Barua, kabupaten Bantaeng, sedangkan pelaku berinisial A (17), Senin, 12/09/2022.
“Pelaku mengakui bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan terhadap korban dilokasi tersebut,” kata AKBP Andi Kumara.
Andi Kumara melanjutkan, korban dan pelaku merupakan pasangan sejoli, keduanya menjalani hubungan asmara sudah cukup lama. Sebelum tragedi terjadi, korban memasang foto cowok lain di status akun whatsappnya, postingan itupun kemudian dilihat oleh pelaku.
“Pelaku dan korban sedang menjalin hubungan asmara, kemudian pelaku ini mengetahui bahwa korban mempunyai pacar lagi melalui status whatsapp” ungkapnya.
Merasa cemburu, pelaku kemudian menelfon korban dengan maksud ingin mengklarifikasi postingan itu. Dan akhirnya, pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu.
“Kemudian dilakukan klarifikasi setelah itu janjian dilokasi tersebut akhirnya terjadi peritiwa itu,” jelasnya.
Pertemuan keduanya terjadi pada 1 September 2022 saat korban dilaporkan hilang. Saat bertemu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim layaknya suami-istri, namun ajakan itu justru ditolak oleh si korban.
“Berawal pelaku ini pengen dilayani berhubungan intim-lah, tapi korban malah tidak mau,” terang AKBP Andi.
Pelaku yang naik pitam lantaran ajakannya ditolak, ia lantas mencekik leher korban hingga tewas. Bahkan, pelaku dengan teganya memukul kepala korban menggunakan batu, tujuannya untuk memastikan apakah korban sudah tewas atau belum.
“Dengan sangat emosi, pelaku kemudian mencekik korban, merasa belum puas, pelaku justru mengambil batu dan memukul kepala korban untuk memastikan kalau korban sudah mati,” tegasnya.
Tak hanya sampai disitu, pelaku yang masih diselimuti amarah, justru memotong kaki korban menggunakan batu tajam lalu dipisahkan dari anggota tubuhnya.
“Setelah itu kaki terpotong korban dari pengakuan nyatanya bahwa yang bersangkutan geram dan memotong kaki tersebut menggunakan batu lipit dan dipisahkan dari jasadnya,” ucapnya.
Andi Kumara mengaku bahwa pihaknya tidak bakal menelan mentah-mentah pengakuan pelaku, dirinya memastikan masih akan melakukan pengembangan.
“Jadi berdasarkan pengakuan awal daripada pelaku karena ini adalah belum 24 jam dan itu perlu kembangkan kembali. Ini pengakuan awal masih dipertimbangkan lagi,” pungkasnya.
Pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.