suarakarsa.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di kawasan Petamburan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial PP (37) dan AA (62) pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Triyatno Pamungkas mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 59 paket ganja yang dikemas dalam kotak dan dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat dan mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (62),” kata Triyatno dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/9/2026).
Triyatno menjelaskan, puluhan paket ganja tersebut disimpan di dalam tiga karung berwarna putih. Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
Selain ganja, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut meliputi tiga lakban cokelat, satu kater, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
“Dari tangan mereka, kami menyita tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta dua handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ujar Triyatno.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pria tersebut mengaku telah melakukan transaksi ganja sebanyak lima kali.
“Dari keterangan yang diberikan para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” kata Triyatno.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran ganja tersebut.


Tinggalkan Balasan