KONAWE – Kepolisian Resort (Polres) Konawe berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Kasupute, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe.
Dalam operasi yang dilakukan pada hari Kamis, 28 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 Wita, seorang tersangka berinisial AMRIN Bin DOHA (30) berhasil diamankan.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 21.00 Wita. Informasi tersebut menunjukkan bahwa di Kelurahan Kasupute sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dengan cepat, tim Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan. Pada hari Kamis (28/3) mereka langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka, yang juga merupakan lokasi kegiatan transaksi narkotika tersebut.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 87 sachet narkotika jenis shabu dengan berat total sekitar 39.93 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu set alat isap bong, dua buah plastik bening, dan sebuah tas kecil warna abu-abu.
Amrin Bin Doha yang merupakan seorang wiraswasta ditangkap dan dihadapkan pada hukum karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan penyebaran narkotika.
“Atas perbuatannya, ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Reserse Narkoba.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Polres Konawe termasuk pemeriksaan urine dan darah tersangka, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Konawe juga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya demi terciptanya lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.